Waris terhadap Anak Angkat

Photo by cdc on Pexels

Pertanyaan

Sepasang suami istri mengangkat anak yang berasal dari anak saudara kandung sang istri, kedua suami istri kemudian meninggal. Sang anak angkat menuntut harta satu-satunya yaitu rumah yang atas nama ibu angkatnya. Rumah ini berasal dari warisan orang tua si istri. Sedangkan saudara kandung si istri juga menginginkannya. Saudara si istri yang hidup hanya tinggal 1, dan 1 saudara lainnya sudah meninggal namun memiliki 5 anak termasuk yang si anak angkat Siapakah sebenarnya yang berhak mewarisi? Kondisi keluarga seluruhnya adalah non muslim

Ulasan Lengkap

Berkaitan dengan harta waris yang berupa rumah tersebut, maka kami asumsikan bahwa rumah telah memiliki sertifikat hak atas tanah yang menjadi alas hak bagi Pewaris untuk mewariskan harta tersebut. Sebelumnya perlu kami sampaikan, bahwa apabila suatu tanah dan bangunan telah atas nama seseorang, maka yang berhak untuk mewariskan harta tersebut adalah orang yang namanya tercantum dalam sertifikat hak atas tanah tersebut. Sehingga meski tanah tersebut berasal dari ibu Pewaris, namun dikarenakan tanah tersebut sudah menjadi atas nama Pewaris, maka yang berhak untuk mewariskan harta tersebut adalah Pewaris itu sendiri, bukan Ibu Pewaris juga telah meninggal lebih dahulu.

Mencermati pertanyaan Saudara, maka hukum yang digunakan adalah Burgerlijk Wetboek atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hukum kewarisan diatur dalam Buku I KUH Perdata. Pasal 832 KUH Perdata mengatur sebagai berikut:

“Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini.”

Dengan demikian, yang memiliki hak untuk menjadi ahli waris adalah keluarga sedarah atau keluarga yang terikat karena perkawinan (duda/janda).

Berdasar pertanyaan Saudara, kami simpulkan bahwa Pewaris tidak meninggalkan anak kandung. Adapun anak angkat tidak memiliki hak untuk mendapatkan harta waris. Di dalam pertanyaan juga tidak disebutkan terkait orang tua pewaris, sehingga kami simpulkan juga bahwa orang tua Pewaris telah meninggal dunia. Oleh karena itu, yang berhak menjadi ahli waris adalah saudara Pewaris.

Dikarenakan Saudara Pewaris ada dua orang, yaitu Saudara Perempuan yang masih hidup dan Saudara Perempuan yang telah meninggal dunia. Meski demikian, dikarenakan Saudara Perempuan yang telah meninggal terlebih dahulu dari Pewaris tersebut telah meninggalkan anak, maka anak-anak dari Saudara Perempuan (keponakan-keponakan) tersebut menjadi Ahli Waris Pengganti, yang posisinya menggantikan ibu mereka yang telah meninggal dunia, hal mana telah diatur dalam Pasal 844 KUH Perdata yang mengatur sebagai berikut:

“Dalam garis ke samping, penggantian diperkenankan demi keuntungan semua anak dan keturunan saudara laki-laki dan perempuan orang yang meninggal, baik jika mereka menjadi ahli waris bersama-sama dengan paman-paman atau bibi-bibi mereka, maupun jika warisan itu, setelah meninggalnya semua saudara yang meninggal, harus dibagi di antara semua keturunan mereka, yang satu sama larnnya bertalian keluarga dalam derajat yang tidak sama.”

Berikut juga dengan Pasal 845 KUH Perdata yang menyatakan:

“Penggantian juga diperkenankan dalam pewarisan dalam garis ke samping, bila di samping orang yang terdekat dalam hubungan darah dengan orang yang meninggal, masih ada anak atau keturunan saudara laki-laki atau perempuan dan mereka yang tersebut pertama.”

Perhitungan bagi ahli waris dan ahli waris pengganti diatur dalam Pasal 846 KUH Perdata yang menyatakan:

“Dalam segala hal, bila penggantian diperkenankan, pembagian dilakukan pancang demi pancang; bila suatu pancang mempunyai beberapa cabang, maka pembagian lebih lanjut dalam tiap-tiap cabang dilakukan pancang demi pancang pula, sedangkan antara orang-orang dalam cabang yang sama, pembagian dilakukan kepala demi kepala.”

Berdasarkan uraian dan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka yang berhak untuk mendapatkan ahli waris almarhum adalah saudara perempuan yang masih hidup dan anak-anak saudara perempuan yang telah meninggal dunia, dengan proporsi saudara perempuan yang telah meninggal adalah sebesar ½ dari nilai harta waris dan anak-anak saudara perempuan yang telah meninggal dunia secara bersama-sama juga mendapatkan ½ dari nilai harta waris.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan