Waris Non Muslim Ketika Ibu Meninggal dan 2 Saudara Sudah Meninggal Dunia

alur ahli waris bin waris non muslim Cara membuat surat keterangan ahli waris

Pertanyaan

Ket: Ibu saya sudah meninggal, warisan berupa tanah masih atas nama ibu saya. Ibu saya mempunyai 3 orang anak yaitu A(alm), B(alm), & C(saya). A ( laki-laki) sudah meninggal tidak mempunyai istri & tidak mempunyai keturunan. B ( laki-laki) sudah meninggal mempunyai istri ( mengalami gangguan mental) & mempuyai 1 orang anak usia 19 tahun. Sebelumnya ibu saya membagi warisan secara lisan saja (kepada kami bertiga) sewaktu kedua saudara saya masih hidup. Keluarga kami non muslim. Pertanyaan : Bagaimana pembagian warisan. Apakah di bagi 3 dulu yaitu ke A, B, & C. Untuk bagian A bagaimana ? Apakah ke C saja atau anak B mempunyai hak ? Terimakasih

Ulasan Lengkap

Terima kasih atas pertanyaan Saudara.

Waris Non Muslim

Dikarenakan Saudara adalah non-muslim, maka waris yang digunakan adalah waris non-muslim yaitu waris berdasarkan KUH Perdata. Waris sendiri baru terbuka karena kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 830 KUH Perdata.

Manakala seorang wanita meninggal dunia dan dia telah berkeluarga, maka yang berhak untuk menjadi ahli warisnya adalah suami dan anak-anaknya. Dalam pertanyaan Saudara, kami tidak melihat keterangan Ayah Saudara masih hidup, oleh karena itu kami mengasumsikan bahwa Ayah Saudara telah meninggal dunia dan bukan merupakan ahli waris dari Ibu Saudara.

Ahli Waris Pengganti

Selanjutnya, ketika Ibu meninggal dunia dan meninggalkan A, B, dan C, maka yang menjadi ahli warisnya adalah A, B, dan C. Dal hal ini, harta waris Ibu dibagi menjadi tiga antara A, B, dan C. Namun demikian, apabila A telah meninggal lebih dahulu dari pada Ibu, maka yang menjadi ahli waris dari Ibu hanyalah B dan C, karena A tidak meninggalkan ahli waris siapapun, sehingga warisan dibagi menjadi dua untuk B dan C.

Adapun ketika B meninggal dunia terlebih dahulu daripada Ibu, maka yang berhak untuk menjadi ahli waris adalah C dan anak B berhak untuk menjadi ahli waris pengganti, sebagaimana diatur dalam Pasal 841 KUH Perdata yang menyatakan:

Penggantian memberikan hak kepada orang yang mengganti untuk bertindak sebagai pengganti dalam derajat dan dalam segala hak orang yang digantikannya.

Ahli Waris pengganti hanya dapat diduduki oleh Anak B, sebagaimana diatur dalam Pasal 842 KUH Perdata yang mengatur:

Penggantian yang terjadi dalam garis lurus ke bawah yang sah, berlangsung terus tanpa akhir. Penggantian itu diizinkan dalam segala hat, baik bila anak-anak dan orang yang meninggal menjadi ahli waris bersama-sama dengan keturunan-keturunan dan anak yang meninggal lebih dahulu, maupun bila semua keturunan mereka mewaris bersama-sama, seorang dengan yang lain dalam pertalian keluarga yang berbeda-beda derajatnya.

Dengan demikian, istri B tidak berhak untuk menjadi ahli waris pengganti.

Ahli waris Pengganti tersebut juga hanya memiliki hak yang sama dengan yang digantikan. Artinya, anak-anak B (jika anak lebih dari 1 (satu) orang) secara bersama-sama memiliki hak yang sama besarnya dengan ayhnya. Oleh karena itu, harta waris Ibu dibagi 2 (dua) antara Saudara dengan anak B.

 

Pembagian Waris Hak Atas Tanah

Pembagian waris Hak Atas Tanah dapat dilakukan dengan membalik nama sertipikat dari atas nama Ibu menjadi atas nama Saudara dengan ahli waris lainnya, sehingga satu sertipikat menjadi milik beberapa orang. Atau dilakukan pemecahan sertipikat hak atas tanah.

Di samping itu, pembagian juga dapat dilakukan dengan salah satu ahli waris mengganti hak ahli waris lainnya dengan uang yang jumlahnya disesuaikan dengan harga pasar dan bagian dari ahli waris lainnya tersebut. Sehingga selanjutnya sertipikat akan dibalik nama menjadi nama pihak yang membayar kepada ahli waris lainnya tersebut.

 

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

 

Baca juga:

4 Golongan Waris Dalam KUH Perdata

Pembagian Waris Berdasarkan Wasiat

Tanah Warisan dan Bagiannya Menurut 2 Hukum Waris

 

Tonton juga:

KUH PERDATA BUKU 2 BAB XIII Bagian 1-4

Waris non muslim| Waris non muslim| Waris non muslim| Waris non muslim| Waris non muslim| Waris non muslim| Waris non muslim| Waris non muslim| Waris non muslim|Waris non muslim| Waris non muslim| Waris non muslim|Waris non muslim|

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan