Waris Non Muslim Ketika Ibu Meninggal dan 2 Saudara Sudah Meninggal Dunia
Pertanyaan
Ket: Ibu saya sudah meninggal, warisan berupa tanah masih atas nama ibu saya. Ibu saya mempunyai 3 orang anak yaitu A(alm), B(alm), & C(saya). A ( laki-laki) sudah meninggal tidak mempunyai istri & tidak mempunyai keturunan. B ( laki-laki) sudah meninggal mempunyai istri ( mengalami gangguan mental) & mempuyai 1 orang anak usia 19 tahun. Sebelumnya ibu saya membagi warisan secara lisan saja (kepada kami bertiga) sewaktu kedua saudara saya masih hidup. Keluarga kami non muslim. Pertanyaan : Bagaimana pembagian warisan. Apakah di bagi 3 dulu yaitu ke A, B, & C. Untuk bagian A bagaimana ? Apakah ke C saja atau anak B mempunyai hak ? TerimakasihIntisari Jawaban
Dikarenakan Saudara adalah non muslim, maka waris yang digunakan adalah waris non-muslim yaitu waris berdasarkan KUH Perdata. Waris sendiri baru terbuka karena kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 830 KUH Perdata.
Manakala seorang wanita meninggal dunia dan dia telah berkeluarga, maka yang berhak untuk menjadi ahli warisnya adalah suami dan anak-anaknya. Dalam pertanyaan Saudara, kami tidak melihat keterangan Ayah Saudara masih hidup, oleh karena itu kami mengasumsikan bahwa Ayah Saudara telah meninggal dunia dan bukan merupakan ahli waris dari Ibu Saudara.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan