Waris Dari Ayah Dengan Anak Laki-Laki yang Sudah Meninggal dan 9 Saudara Seibu

Pertanyaan
Ayah ibu saya punya 4 orang anak perempuan dan 1 orang anak laki2.Ayah meninggal (2018) dan anak laki2 meninggal (2010)ketika masih lajang.Kakek nenek kami dari kedua orang tua sdh meninggal.Ibu kami anak tunggal,Ayah kami punya 9 orang saudara seibu beda ayah.Bagaimana perhitungannya?terima kasihIntisari Jawaban
Adapun jika yang digunakan adalah Hukum Waris Islam, maka yang berhak untuk menjadi ahli waris dari ayah dengan meninggalnya anak laki-laki sebelum Pewaris meninggal, mengakibatkan Ahli Waris Pewaris seluruhnya adalah perempuan. Namun demikian, karena yang ada adalah Saudara Seibu, maka saudara-saudara Ayah tidak berhak menjadi Ahli Waris.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan