Waris dan Wasiat Serta Legitieme Portie; Ketika Ayah Angkat Meminta Pembagian Waris Ibu Angkat

anak angkat sebagai ahli waris tanah nenek diatasnamakan adiknya Waris dan Wasiat Serta legitieme Portie Cara Melaporkan Pelanggaran Pemilu 2024

Pertanyaan

Min saya anak angkat, terus sudah dibuatkan akta kelahiran jadi anak kandung nah tapi ayah angkat sekarang udah tinggal sama anaknya yang istrinya yang lain terus ayah angkat saya minta pembagian harta apakah saya dapat min? Dan alm ibu angkat saya sudah menghibah rumah ke saya dalam bentuk mulut tapi tidak disuratkan

Ulasan Lengkap

Terima kasih atas pertanyaan Saudara,

Dikarenakan dalam pertanyaan Saudara tidak menyebutkan sistem hukum waris yang digunakan, sedangkan Indonesia mengakui 3 sistem hukum waris, yaitu hukum adat, hukum barat dan hukum Islam, maka dalam menjawab pertanyaan Saudara tersebut akan kami jawab dari sudut pandang hukum waris barat dan hukum waris Islam. Adapun yang perlu diperhatikan dalam memberikan jawaban tersebut adalah waris dan wasiat serta legitieme portie.

Waris dan Wasiat Serta Legitieme Portie Dalam Hukum Barat

Waris dan Wasiat dalam Hukum Barat berarti waris dan wasiat yang tunduk pada KUH Perdata. Ketentuan tersebut umumnya digunakan oleh orang-orang non-muslim.

Waris

Waris diatur dalam Bab XII Buku 3 KUH Perdata. Waris terbuka karena meninggalnya seseorang, sehingga dirinya yang menjadi Pewaris meninggalkan harta waris bagi Ahli Warisnya.

Pada dasarnya, yang dapat menjadi ahli waris adalah keluarga sedarah atau pasangannya. Dalam kasus Saudara, karena Saudara telah tercatat sebagai anak kandung Ibu Angkat Saudara, maka Saudara memiliki hak atas harta waris yang ditinggalkan oleh Ibu Saudara. Oleh karena itu Saudara dan Ayah Saudara memiliki hak ½ dari seluruh harta yang ditinggalkan oleh Ibu Saudara, sehingga Saudara tidak berhak atas harta waris tersebut hanya ketika Saudara memenuhi salah satu syarat sebagai pihak yang terhalang sebagai ahli waris.

Meski demikian, harus diingat bahwa harta bersama antara Ibu dan Ayah Angkat Saudara harus dibagi 2 (dua) terlebih dahulu karena ½ dari harta bersama tersebut adalah hak Ayah Angkat Saudara. Oleh karena itu, jika harta waris tersebut adalah harta bawaan maka seluruhnya harus dibagi 2 (dua) antara Saudara dengan ayah Saudara. Di sisi lain, jika harta tersebut adalah harta bersama, maka Saudara hanya memiliki hak ¼ dari harta tersebut.

Wasiat

Wasiat diatur dalam Bab XIII Buku 3 KUH Perdata. Wasiat sendiri merupakan ketetapan yang sah yang dibuat oleh Pewaris mengenai harta waris yang akan ditinggalkannya sebelum dirinya meninggal dunia.

KUH Perdata mewajibkan wasiat dilakukan secara tertulis. Wasiat tersebut ditulis dalam akta notariil untuk kemudian didaftarkan kepada Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (selanjuntya disebut “AHU Kemenkumham”). Apabila tidak dilakukan dengan akta notariil, maka pembuatannya dapat dilakukan di bawah tangan untuk kemudian disimpan oleh Notaris setelah didaftarkan kepada AHU Kemenkumham sebelumnya.

Dengan demikian, apabila Saudara tidak dapat membuktikan adanya wasiat tertulis, maka pada dasarnya wasiat lisan oleh Ibu Saudara tersebut tidak berlaku.

Legitieme Portie

Bahwa sekalipun terdapat wasiat Ibu Saudara yang telah berlaku, namun harus diingat ketentuan tentang legitime portie. Legitieme Portie diatur dalam Pasal 913 KUH Perdata yang menyatakan:

Legitieme portie atau bagian warisan menurut undang-undang ialah bagian dan harta benda yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, yang terhadapnya orang yang meninggal dunia tidak boleh menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara orang-orang yang masih hidup, maupun sebagai wasiat.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka meskipun wasiat Ibu Angkat Saudara untuk memberikan seluruh harta kepada Saudara adalah sah, namun Ayah Angkat Saudara memiliki potensi untuk mengajukan gugatan terhadap harta waris peninggalakn Ibu Angkat Saudara tersebut.

 

Waris dan Wasiat Serta Legitieme Portie Dalam Hukum Islam

Tidak berbeda dengan waris dan wasiat KUH Perdata, dalam pembagian waris harus terlebih dahulu dipisahkan antara harta bersama dengan harta bawaan Pewaris. Harta yang dapat dibagi menjadi harta waris hanyalah ½ dari harta bersama suami dan istri serta harta bawaan Pewaris. Adapun hukum waris Islam didasarkan pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam (selanjutnya disebut “KHI”).

Waris

Waris diatur dalam Buku II KHI. Pada dasarnya anak angkat tidak memiliki hak sebagai ahli waris. Namun demikian, karena Saudara telah diakui sebagai anak kandung Ibu Angkat Saudara yang dituangkan dalam Akta Kelahiran yang merupakan bukti identitas Saudara, maka Saudara berhak untuk menjadi ahli waris Ibu Angkat Saudara.

Begitu pula dengan duda yang ditinggalkan, atau dalam hal ini adalah Ayah Angkat Saudara. Yang bersangkutan memiliki hak sebagai ahli waris, sehingga juga memiliki hak untuk mengajukan permohonan pembagian harta waris.

Wasiat

Berbeda dengan wasiat dalam KUH Perdata, wasiat dalam KHI tidak harus dilakukan secara tertulis. Pasal 195 ayat (3) KHI mengatur:

Wasiat dilakukan secara lisan dihadapan dua orang saksi, atau tertulis dihadapan dua orang saksi, atau dihadapan Notaris.

Dengan demikian, selama wasiat yang diucapkan oleh Ibu Angkat Saudara tersebut dilakukan dengan dilihat 2 (dua) orang saksi, maka wasiat tersebut adalah sah.

Atas wasiat Ibu Angkat Saudara tersebut, maka sebelum ada pembagian waris, wasiat harus diselesaikan terlebih dahulu, sebagaimana diatur dalam Pasal 175 ayat (1) KHI tentang kewajiban Ahli Waris terhadap Harta Waris yang ditinggalkan oleh Pewaris.

Legitieme Portie

Tidak berbeda dengan Hukum Waris KUH Perdata, Hukum Waris Islam juga memberikan jaminan dan perlindungan kepada Ahli Waris. Pasal 195 ayat (2) jo. Ayat (3) KHI mengatur:

(2) Wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujui.

(3) Wasiat kepada ahli waris berlaku bila disetujui oleh semua ahli waris.

Dengan demikian, apabila wasiat Ibu Angkat Saudara tersebut adalah sah, namun jika wasiatnya mencakup seluruh harta waris, maka keabsahan wasiat tersebut hanya dapat diterima apabila diterima oleh seluruh ahli waris. Jika seluruh ahli waris tidak setuju, maka Saudara hanya dapat memperoleh 1/3 dari seluruh harta waris. Hal demikian pada dasarnya adalah untuk melindungi hak para ahli waris.

 

Demikian jawaban atas pertanyaan Saudara. Semoga bermanfaat.

 

Terima kasih.

 

Baca juga:

Pembagian Waris Berdasarkan Wasiat

Kedudukan Wasiat Terhadap Pembagian Waris Anak Angkat

Waris dan Wasiat

 

Tonton juga:

Waris dan Wasiat Serta Legitieme Portie| Waris dan Wasiat Serta Legitieme Portie| Waris dan Wasiat Serta Legitieme Portie| Waris dan Wasiat Serta Legitieme Portie| Waris dan Wasiat Serta Legitieme Portie| Waris dan Wasiat Serta Legitieme Portie| Waris dan Wasiat Serta Legitieme Portie| Waris dan Wasiat Serta Legitieme Portie| Waris dan Wasiat Serta Legitieme Portie| Waris dan Wasiat Serta Legitieme Portie|

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan