Usaha Jual Beli Kayu; Ini yang Harus Diperhatikan Sebelum Menjalankannya

Usaha Jual Beli Kayu Photo by Pexel

Pertanyaan

Saya adalah perseorangan pribadi belum memiliki badan usaha dan yang lainnya. Pada kesempatan ini saya ingin mengajukan beberapa pertanyaan yang berkaitan dengan jual beli dan usaha terkait perkayuan, sudi kiranya tim hukum expert bisa menjawab pertanyaan saya sehingga saya bisa mendapat gambaran dan referensi terkait legalitas usaha dalam bidang perkayuan. Pertanyaan saya, 1. Jenis ijin apa saja yang perlu kita urus dalam menjalankan usaha bisnis jual beli kayu…? 2. Apakah kita harus memiliki badan usaha dlu sebelum membeli dan menampung kayu hasil dari penjualan masyarakat..? 3. Apakah kayu hasil olahan dari masyarakat yang kita beli, wajib memiliki sertifikat sebelum kita jual kepada pihak tertentu…? 4. Posisi peluang bisnis yang ingin saya jalankan ini berada di wilayah kecamatan, apakah saya harus mengurus ijin lagi, apabila saya akan mengirimkan kayu yang saya beli kepada masyarakat yang berada di kabupaten tetangga…? Saya kira hanya itu pertanyaan saya. Terima Kasih. 

Ulasan Lengkap

Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara ajukan.

Kaitannya dengan usaha dalam bidang pemanfaatan hasil hutan, salah satunya kayu ataupun usaha jual beli kayu, maka diperlukan pemahaman terhadap berbagai ketentuan yang mengaturnya.

Perijinan Usaha Jual Beli Kayu

Adapun untuk pertanyaan seputar perijinan, saya asumsikan Saudara akan melakukan penebangan (misalnya pada hutan produksi) terlebih dahulu kemudian nantinya dijual, serta melakukan pembelian kayu dari masyarakat. Sebelum mengajukan perizinan berusaha, baiknya Saudara dapat membuat terlebih dahulu suatu badan usaha, misalnya saja berbentuk PT. Selanjutnya terkait dengan perizinan, maka saudara perlu memiliki perizinan berusaha sesuai dengan KBLI, dalam hal ini Saudara akan melakukan pemungutan hasil hutan kayu, dan pemanfaatan hasil hutan kayu, maka diperlukan Perizinan Berusaha KBLI 02111, yang dapat Saudara ajukan melalui OSS. Nantinya Saudara akan mendapatkan Perizinan Berusahaa Pemanfaatan Hutan (PBPH), adapun terdapat dua persyaratan utama dalam pengajuan PBPH tersebut, yaitu pernyataan komitmen, dan persyaratan teknis.

Adapun kaitannya dengan pemanfaatan lokasi, maka seringkali kita dengar istilah izin lokasi. Istilah tersebut belakangan telah diubah menjadi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Namun demikian bagi para pelaku usaha dalam ranah Usaha Mikro dan Kecil tidak perlu mengajukan KKPR, cukup dengan menyatakan secara mandiri melalui OSS bahwasannya lokasi usaha telah sesuai dengan tata ruang dan bersedia dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku jika di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian.

Adapun mengenai pertanyaan kedua, maka dapat kami sampaikan bahwa pemanfaatan hutan dapat dilakukan baik oleh perseorangan ataupun badan usaha, namun sebaiknya Saudara memiliki terlebih dahulu badan usaha sehingga legalitas dan operasional kedepannya akan lebih mudah.

Terkait dengan aktivitas jual beli kayu, maka tentu alurnya sudah diatur sedemikian baik, sehingga pemantauannya juga sangat ketat untuk mencegah kayu-kayu ilegal beredar. Karena pada dasarnya kayu yang ada harus jelas asal-usulnya. Untuk diatur pula Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian atau disingkat SVLK. Sesuai dengan namanya, setiap kayu yang ada perlu diverifikasi tidak hanya mengenai standar legalitasnya saja, namun juga standar kelestariannya. Kayu-kayu yang memenuhi standar tersebut maka akan diberikan Tanda SVLK. Proses tersebut dinilai dan diverifikasi oleh Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LPVI).

Terkait dengan pengangkutan, berdasarkan penelusuran kami, tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan perizinan untuk pengangkutan ke luar kabupaten/lokasi usaha. Adapun yang tetap perlu diperhatikan dalam hal pengangkutan kayu adalah dokumen berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) dan Nota Angkutan.

Oleh karena itu, untuk izin yang harus dimiliki dalam usaha jual beli kayu adalah sebagai berikut:

1. Badan Usaha Berbentuk Perseroan Terbatas;

2. Perizinan Berusaha yang disesuaikan dengan KBLI dan diajukan melalui OSS;

3. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;

4. Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian; dan

5. Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).

Demikian jawaban yang dapat kami berikan, semoga dapat menjawab pertanyaan hukum Saudara.

 

Dasar Hukum:

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan

Peraturan Menteri LHK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Lingkungan Hidup Dan Kehutanan

Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Dan Fungsi Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan

Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan Di Hutan Lindung Dan Hutan Produksi

 

Baca juga:

SIUP Dalam Industri Pengolahan Kayu

IZIN USAHA PENJUALAN KAYU DI INDONESIA

 

Tonton juga:

Audio Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas

Usaha Jual Beli Kayu| Usaha Jual Beli Kayu| Usaha Jual Beli Kayu| Usaha Jual Beli Kayu| Usaha Jual Beli Kayu| Usaha Jual Beli Kayu| Usaha Jual Beli Kayu| Usaha Jual Beli Kayu| Usaha Jual Beli Kayu|Usaha Jual Beli Kayu|

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan