Usaha Jual Beli Kayu; Ini yang Harus Diperhatikan Sebelum Menjalankannya

Usaha Jual Beli Kayu Photo by Pexel

Pertanyaan

Saya adalah perseorangan pribadi belum memiliki badan usaha dan yang lainnya. Pada kesempatan ini saya ingin mengajukan beberapa pertanyaan yang berkaitan dengan jual beli dan usaha terkait perkayuan, sudi kiranya tim hukum expert bisa menjawab pertanyaan saya sehingga saya bisa mendapat gambaran dan referensi terkait legalitas usaha dalam bidang perkayuan. Pertanyaan saya, 1. Jenis ijin apa saja yang perlu kita urus dalam menjalankan usaha bisnis jual beli kayu…? 2. Apakah kita harus memiliki badan usaha dlu sebelum membeli dan menampung kayu hasil dari penjualan masyarakat..? 3. Apakah kayu hasil olahan dari masyarakat yang kita beli, wajib memiliki sertifikat sebelum kita jual kepada pihak tertentu…? 4. Posisi peluang bisnis yang ingin saya jalankan ini berada di wilayah kecamatan, apakah saya harus mengurus ijin lagi, apabila saya akan mengirimkan kayu yang saya beli kepada masyarakat yang berada di kabupaten tetangga…? Saya kira hanya itu pertanyaan saya. Terima Kasih. 

Intisari Jawaban

Untuk izin yang harus dimiliki dalam usaha jual beli kayu adalah sebagai berikut:
1. Badan Usaha Berbentuk Perseroan Terbatas;
2. Perizinan Berusaha yang disesuaikan dengan KBLI dan diajukan melalui OSS;
3. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
4. Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian; dan
5. Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan