Urutan Dalam Kartu Keluarga
Pertanyaan
Urutan nama di KK untuk anak kandung dan anak tiri. apakah anak tiri bisa jd urutan no 3 setelah nama org tua? dan anak kandung urutan di no 4?Ulasan Lengkap
Urutan Dalam Kartu Keluarga
Terima kasih atas pertanyaan Saudara,
Kartu Keluarga merupakan salah satu dokumen kependudukan. Pasal 1 butir 13 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan yang selanjutnya telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (selanjutnya disebut “UU Adminduk”) memberikan pengertian Kartu Keluarga sebagai:
“Kartu Keluarga, selanjutnya disingkat KK, adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.”
Kartu Keluarga sendiri mencatat segala pendaftaran penduduk yang diberikan pengertiannya dalam Pasal 1 butir 10 UU Adminduk yaitu:
“Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata Penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.”
Berdasarkan pengertian tersebut, maka Kartu Keluarga sesungguhnya mencatat hubungan keluarga sesuai dan segala peristiwa termasuk Pernikahan yang dibuktikan dengan Akta Perkawinan, Kelahiran yang dibuktikan dengan Akta Kelahiran, Kematian yang dibuktikan dengan Akta Kematian.
Urutan Dalam Kartu Keluarga
Sebagaimana dijelaskan di atas, kartu keluarga adalah dokumen kependudukan yang menunjukkan identitas keluarga di dalam satu rumah/alamat. Keluarga sendiri terdiri atas kepala keluarga dan anggota keluarga.
Berkaitan dengan urutan dalam kartu keluarga, urutan pertama tentunya adalah orang yang bertindak sebagai Kepala Keluarga. Selanjutnya jika dalam keluarga tersebut masih lengkap ayah dan ibu, maka urutan kedua diisi dengan identitas Ibu. Selanjutnya, pada umumnya urutan anggota keluarga diurutkan dari umur anggota keluarga, dari yang tertua hingga termuda. Namun demikian, tidak ada ketentuan khusus terkait urutan anggota keluarga tersebut. Oleh karena itu, urutan anggota keluarga dapat ditentukan sendiri oleh Kepala Keluarga, baik itu urutan anak kandung maupun urutan anak tiri.
Demikian jawaban ini diberikan.
Baca Juga:
Prosedur Pengurusan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga
Status Anak Dalam Kartu Keluarga yang Ibunya Telah Menikah Dengan Ayah Tiri
Perubahan Kartu Keluarga Dengan Tidak Menyertakan Anak Tiri
Tonton juga:
Urutan Dalam Kartu Keluarga| Urutan Dalam Kartu Keluarga| Urutan Dalam Kartu Keluarga| Urutan Dalam Kartu Keluarga| Urutan Dalam Kartu Keluarga| Urutan Dalam Kartu Keluarga|
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan