
Tindak Pidana Ancaman
Tindak pidana ancaman harus pula disertai dengan adanya paksaan untuk memberikan barang atau membuat utang atau menghapuskan piutang, yang pada pokoknya merugikan orang yang diancam tersebut. Apabila hal tersebut terjadi, maka tentunya korban dapat melakukan pengaduan terhadap Kepolisian setempat. Batas waktu terhadap pengaduan tindak pidana kejahatan adalah 18 (delapan belas) tahun, sehingga laporan sehari setelah kejadian sudah sepatutnya diterima oleh Kepolisian Setempat.
