Teori Hukum Murni

Pertanyaan
Bagaimana fungsi hukum dalam masyarakat ditinjau dari hukuum murni Hans kelsenUlasan Lengkap
Tentunya hal pertama yang pasti telah diketahui bahwa teori Hukum Murni atau pure theory of law dari Hans Kelsen, memiliki pemaknaan bahwa hukum harus terbebas dari bidang-bidang lain, seperti sosiologi, ekonomi dan sebagainya. Menurut Munir Fuady dalam bukunya Teori-Teori Besar dalam Hukum, perkembangan pure theory of law beriringan dengan berkembangnya teori hukum berjenjang yang juga digagas oleh Hans Kelsen. Bahkan teori hukum berjenjang dapat dikatakan sebagai penjelas dari teori hukum murni. Hal tersebut dapat dilihat dari 4 catatan penting Munir Fuady, menelaah pemikiran  Hans Kelsen mengenai Teori Hukum Murni.
- Hakikat yang logis dari semua kaidah adalah suatu arti dari tindakan yang berasal dari kehendak.
- Hanya kaidah yang dibuat dalam suatu tertib hukum saja yang benar-benar berasal dari tindakan yang berasal dari kehendak.
- Norma dasar dari ketertiban hukum nasional terdapat dalam berbagai ketentuan dalam ilmu hukum yang memang bertujuan untuk terciptanya tertib hukum nasional.
- Ketika suatu kaidah dasar diasumsikan, maka bentuk kaidah yang paling logis adalah bahwa suatu tindakan yang berasal dari suatu kehendak, yang mana kehendak itu harus telah mampu dibayangkan sebelumnya.
Dikenalnya istilah norma dasar, dan kehendak atas norma dasar merupakan cara Hans Kelsen menggambarkan bahwa hukum dapat dianalisis dari segi hukum itu sendiri. Dalam tataran implementatif, jika dikaitkan di Indonesia, ditinjau dari aspek pembentukan peraturan perundang-undangan, maka tindakan membentuk Undang-Undang hanya akan logis, apabila dikehendaki oleh hukum yang lebih tinggi, dalam hal ini Undang-Undang Dasar. Pemaknaan lainnya, seberapa besar pun pertimbangan ekonomi, sosiologi akan lahirnya suatu Undang-Undang, tidak dapat dikatakan logis menurut teori ini, apabila tidak didasarkan kehendak Undang-Undang Dasar.
Berdasarkan gambaran tersebut, maka tergambar bahwa hukum berfungsi untuk menciptakan ketertiban hukum, yang tercermin dalam penjenjangan hukum itu sendiri. Pada aspek yang lain, misalnya pelaksanaan sebuah norma hukum, maka ketika ada norma hukum yang saling bertentangan, maka norma hukum yang lebih tinggi yang harus didahulukan (lex superior derogate legi inferiori).
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan