Tanah Warisan dan Bagiannya Menurut 2 Hukum Waris

Pertanyaan
Apabila kakek nenek sudah meninggal, dan meninggal kan 3 anak laki-laki dan 1 anak perempuan.. Kemudian 3 anak laki2 meninggal menyisakan 1 anak perempuan. Dan dalam kondisi tersebut meninggalkan warisan tanah dan rumah tp status sertifikat masih letter C untuk 1 anak laki2 (alm) nya dan 1 anak perempuannya yg msh hidup. Anak laki2 (alm) tersebut mempunyai 1 anak perempuan(cucu) .. Bagaimana pembagian warisan yang benar untuk anak perempuan yg masih hidup tersebut dan untuk cucu perempuan(anak dr anak laki2 yg sudah meninggal)?Ulasan Lengkap
Terima kasih atas pertanyaan Saudara.
Hukum Waris
Berdasarkan pertanyaan Saudara, tidak menjelaskan apakah 2 anak laki-laki dari kakek dan nenek Saudara memiliki anak atau tidak? Sehingga kami asumsikan sesuai pertanyaan Saudara yang menjadi ahli waris dalam hal ini adalah 1 cucu perempuan dari salah satu anak laki-laki dan 1 anak perempuan dari kakek dan nenek Saudara.
Lebih lanjut, perlu diketahui trlebih dahulu bahwa hukum waris yang berlaku di Indonesia adalah hukum waris perdata, Islam dan adat. Namun, lazimnya sering digunakan adalah hukum waris perdata dan Islam.
Tanah Warisan dan Bagian Menurut Hukum Perdata
Hukum waris perdata diatur dari Pasal 830 sampai 1130 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Dalam hukum waris perdata mengenal adanya golongan yang dapat dijadikan ahli waris.
Cucu sebagai ahli waris dikarenakan adanya penggantian sebagaimana diatur dalam 842 KUH Perdata berbunyi:
“Penggantian yang terjadi dalam garis lurus ke bawah yang sah, berlangsung terus tanpa akhir. Penggantian itu diizinkan dalam segala hat, baik bila anak-anak dan orang yang meninggal menjadi ahli waris bersama-sama dengan keturunan-keturunan dan anak yang meninggal lebih dahulu, maupun bila semua keturunan mereka mewaris bersama-sama, seorang dengan yang lain dalam pertalian keluarga yang berbeda-beda derajatnya.”
Dikarenakan dalam pertanyaan Saudara, pewaris hanya meninggalkan seorang anak perempuan, maka tanah warisan dan bagiannya adalah 1/2 dari harta peninggalan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 914 KUH Perdata yang berbunyi:
“Bila pewaris hanya meninggalkan satu orang anak sah dalam garis ke bawah, maka legitieme portie itu terdiri dari seperdua dari harta peninggalan yang sedianya akan diterima anak itu pada pewarisan karena kematian.”
Sementara, tanah warisan dan bagiannya cucu sebagai ahli waris pengganti memperoleh 1/3 bagian dari seluruh harta peninggalan kakek dan nenek Saudara.
Tanah Warisan dan Bagiannya Menurut Hukum Islam
Hukum waris Islam diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI). Adapun yang dapat menjadi ahli waris menurut Pasal 174 KHI adalah sebagai berikut:
(1) Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari :
a. Menurut hubungan darah :
- Golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
- Golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.
b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari: duda atau janda.
(2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Berkaitan dengan pertanyaan Saudara, cucu diperbolehkan untuk menggantikan orang tuanya sebagai ahli waris atas peninggalan harta benda kakek nenek Saudara. Hal tersebut diatur dalam Pasal 185 KHI yang berbunyi:
- Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada sipewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173.
- Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.
Sehingga tanah warisan dan bagiannya cucu tidak boleh melebihi bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti. Oleh karena itu, cucu perempuan dalam hal ini menerima hanya sebesar bagian yang diterima oleh orang tuanya selaku ahli waris. Sedangkan tanah warisan dan bagiannya anak perempuan dari kakek nenek Saudara mendapatkan 1/2 bagian sebagaimana dinyatakan Pasal 176 KHI yang berbunyi:
“Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.”
Letter C Bukan Sertifikat Kepemilikan Hak Atas Tanah
Berdasarkan pertanyaan yang Saudara berikan, dimana status tanah tersebut masih Letter C. Perlu diketahui bahwa Letter C bukan bukti kepemilikan hak atas tanah, tetapi hanya merupakan kewajiban seseorang untuk membayar pajak terhadap tanah yang dikuasainya. Oleh karena itu, agar pembagian warisan berjalan dengan baik sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap tanah tersebut menjadi Sertifikat Hak Milik di Kantor Badan Pertanahan dengan melengkapi syarat-syarat yang diperlukan seperti Surat Kematian kakek dan nenek Saudara dan surat keterangan ahli waris dari kakek dan nenek Saudara.
Demikian jawaban yang kami berikan, semoga dapat menjawab permasalahan hukum Saudara.
Baca Juga:
Pembagian Warisan Menurut KUHPerdata dan KHI
Pembagian Hak Atas Tanah Warisan Menurut 2 Hukum Waris
Tanah Warisan dan Bagiannya | Tanah Warisan dan Bagiannya | Tanah Warisan dan Bagiannya | Tanah Warisan dan Bagiannya | Tanah Warisan dan Bagiannya | Tanah Warisan dan Bagiannya | Tanah Warisan dan Bagiannya |
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan