Tanah Warisan dan Bagiannya Menurut 2 Hukum Waris

Tanah Warisan dan Bagiannya

Pertanyaan

Apabila kakek nenek sudah meninggal, dan meninggal kan 3 anak laki-laki dan 1 anak perempuan.. Kemudian 3 anak laki2 meninggal menyisakan 1 anak perempuan. Dan dalam kondisi tersebut meninggalkan warisan tanah dan rumah tp status sertifikat masih letter C untuk 1 anak laki2 (alm) nya dan 1 anak perempuannya yg msh hidup. Anak laki2 (alm) tersebut mempunyai 1 anak perempuan(cucu) .. Bagaimana pembagian warisan yang benar untuk anak perempuan yg masih hidup tersebut dan untuk cucu perempuan(anak dr anak laki2 yg sudah meninggal)?

Intisari Jawaban

Dikarenakan dalam pertanyaan Saudara, pewaris hanya meninggalkan seorang anak perempuan, maka ia memperoleh 1/2 dari harta peninggalan cucu sebagai ahli waris pengganti memperoleh 1/3 bagian dari seluruh harta peninggalan kakek dan nenek Saudara menurut KUH Perdata. Sementara dalam KHI, besaran bagian cucu tidak boleh melebihi bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti. Sedangkan anak perempuan dari kakek nenek Saudara mendapatkan 1/2 bagian. Perlu diketahui bahwa Letter C bukan bukti kepemilikan hak atas tanah, tetapi hanya merupakan kewajiban seseorang untuk membayar pajak terhadap tanah yang dikuasainya.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan