Tanah PJKA atau PT KAI yang Dikuasai Masyarakat dan Pengajuan Pendaftaran Haknya

Pertanyaan
Tanah PJKA yang sdh tdk terpakai,tdk beroperasi dari tahun 1982 bahkan rel juga sdh tdk ada yang sampai saat ini banyak berdiri bangunan2 yg sdh sangat lama artinya penguasaan tanah sdh masyarakat Apakah bisa di mohonkan hak atas tanah ke BPN dengan dasar penguasaan fisik?Intisari Jawaban
Manakala tidak ada informasi atau bukti bahwasanya tanah tersebut adalah milik PT KAI, maka Saudara dapat mengajukan pendaftaran hak atas tanah atas dasar penguasaan fisik. Adapun jika tanah dimaksud diindikasi milik PT KAI, Kantor Pertanahan akan terlebih dahulu meminta informasi kepada PT KAI sebelum menerbitkan Sertipikat Hak Atas Tanah atas nama Saudara.
Namun demikian, jika Saudara mendapati fakta bahwa tanah dimaksud adalah Tanah PJKA atau PT KAI, maka sebaiknya Saudara tidak mengajukan permohonan pendaftaran atas tanah tersebut kecuali telah terdapat peralihan dari PT KAI kepada Saudara. Hal tersebut guna menghindari adanya permasalahan dan kerugian yang berpotensi Saudara atau ahli waris Saudara alami di kemudian hari.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan