Bisakah Merubah Status Ibu dalam Kartu Keluarga?

pembagian waris dari nenek penetapan waris ketika perolehan waris anak laki anak dalam pernikahan siri Pidana Memisahkan bayi dari ibu ibu dan anak

Pertanyaan

Saya mau bertanya saya menikah dengan duda anak 1 apakah bisa ketika saya membuat kk yang baru nama ibu kandung yang ada di kk atas nama saya?

Ulasan Lengkap

Terima kasih atas pertanyaan yang sudah diberikan, 

Terlebih dahulu kami menyimpulkan bahwa Saudara menginginkan anak dari suami saudara (anak tiri) memiliki keterangan ibu kandung atas nama Saudara, sehingga Saudara akan melakukan perubahan pada KK. 

Kartu Keluarga dan Status Perubahannya

Kartu Keluarga merupakan salah satu dokumen kependudukan. Pasal 1 butir 13 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan yang selanjutnya telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (selanjutnya disebut “UU Adminduk”) memberikan pengertian Kartu Keluarga sebagai:

Kartu Keluarga, selanjutnya disingkat KK, adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.

Kartu Keluarga sendiri mencatat segala pendaftaran penduduk yang diberikan pengertiannya dalam Pasal 1 butir 10 UU Adminduk yaitu: “Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata Penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.

Berdasarkan pengertian tersebut, maka Kartu Keluarga sesungguhnya mencatat hubungan keluarga sesuai dan segala peristiwa termasuk Pernikahan yang dibuktikan dengan Akta Perkawinan, Kelahiran yang dibuktikan dengan Akta Kelahiran, Kematian yang dibuktikan dengan Akta Kematian.

Oleh karena dalam Akta Kelahiran anak tiri Saudara sudah diuraikan bahwa anak tersebut dilahirkan dari pernikahan suami Saudara dengan mantan istri, maka sudah seharusnya pula Kartu Keluarga menyebutkan bahwa mantan istri suami Saudara adalah ibu kandung anak tersebut. 

Unsur Pidana Perubahan Dokumen Pencatatan Sipil

Kartu Keluarga dibuat berdasarkan dokumen-dokumen kependudukan lainnya seperti Akta Kelahiran dan Akta/Buku Nikah. Akta kelahiran anak merupakan akta otentik yang berisi asal usul dari anak tersebut. Didalamnya mencakup nama orang tua kandung baik ayah maupun ibu, sehingga apabila nama Saudara dicantumkan sebagai orang tua kandung maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana memasukkan keterangan palsu pada akta otentik. Akta otentik yang dimaksud dalam hal ini adalah akta kelahiran anak tiri Saudara. Perbuatan memalsukan akta otentik sendiri diatur dalam Pasal 266 KUH Pidana yang menyatakan

  1. Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya, sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun;
  2. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah
    isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian.

Dengan demikian, Saudara tidak dianjurkan untuk memasukkan keterangan bahwa Saudara adalah Ibu Kandung dari Anak Tiri Saudara dalam Kartu Keluarga baru. Tindakan tersebut tidak hanya berpotensi memberikan ancaman pidana, melainkan juga berpotensi membuat catatan kependudukan anak tiri Saudara tersebut menjadi tidak jelas dan akan mempersulit anak tiri Saudara di masa yang akan datang ketika melakukan pengurusan yang memerlukan catatan kependudukan.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat bermanfaat.

Baca juga: Status Anak Tiri Dalam Keluarga 

Perubahan Status Anak Tiri Dalam Kartu Keluarga

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan