Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara berikan. Diketahui bahwa dari pertanyaan Saudara, kakek Saudara meninggal pada tahun 90an dan meninggalkan harta warisan berupa tanah. Sementara ayah Saudara meninggal pada tahun 2008, meninggalkan sebuah rumah yang berdiri di atas tanah kakek Saudara. Dari pertanyaan yang Saudara berikan terdapat 2 (dua) hal yakni bagian Saudara atas harta peninggalan kakek Saudara dan status tanah yang didirikan rumah tersebut.
Kedudukan cucu dalam hukum waris islam
Berkaitan dengan hal ini perlu kami jelaskan terlebih dahulu terkait Pembagian Waris Menurut Hukum Islam diatur dalam Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI). Menurut ketentuan Pasal 174 KHI menyatakan bahwa:
(1) Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:
a. Menurut hubungan darah:
- Golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek
- Golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.
b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari: duda atau janda.
(2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Dari ketentuan tersebut, berdasarkan hubungan darah maka yang dapat menjadi ahli waris adalah ayah, ibu, anak laki-laki atau perempuan, paman dan kakek, dan saudara perempuan dari nenek. Berkaitan dengan pertanyaan Saudara, dalam hal ini ayah Saudara, dan saudara kandung ayah Saudara merupakan ahli waris dari harta peninggalan kakek Saudara.
Lebih lanjut, dalam sistem pewarisan, merujuk ketentuan Pasal 188 KHI yang menyatakan bahwa:
Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian warisan.
Dari ketentuan tersebut, mengisyaratkan bahwa harta warisan si pewaris perlu dilakukan pembagian. Sebab, harta peninggalan si pewaris terdapat hak masing-masing ahli waris. Dalam hal ini seharusnya telah ada pembagian harta warisan sejak kakek Saudara meninggal pada tahun tersebut. Apabila sewaktu kakek Saudara meninggal terjadi pembagian harta warisan dan ayah Saudara mendapatkan bagian dari harta warisan yaitu tanah dan sebelum didirikan rumah tersebut telah memiliki sertifikat, maka pihak manapun tidak memiliki hak untuk menguasai tanah tersebut.
Apabila ternyata selama ini belum ada pembagian atas tanah tersebut, maka Saudara dapat mengusulkan untuk melakukan pembagian harta warisan kepada Saudara perempuan ayah. Bagian Saudara dalam hal ini, menunggu hasil pembagian harta warisan yang didapatkan ayah Saudara. Sehingga dalam hal ini Saudara menggantikan kedudukan ayah Saudara sebagai ahli waris sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 185 KHI yang berbunyi:
- Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada sipewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173.
- Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.
Ketentuan tersebut sebenarnya mengisyaratkan apabila ahli waris meninggal terlebih dahulu dari si pewaris sehingga kedudukannya dapat digantikan. Berkaitan dengan kasus Saudara, seharusnya ayah Saudara dan saudara-saudaranya merupakan ahli waris yang sah. Akan tetapi, Saudara dapat menggantikan kedudukan ayah Saudara. Mengenai bagian yang didapatkan tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang digantikan.
Status tanah yang didirikan rumah
Lebih lanjut, dalam hal ini perlu adanya suatu legalitas terhadap hak atas tanah yang ditempati untuk mendirikan rumah Saudara. Hal ini bertujuan untuk memastikan status tanah yang ditempati pendirian rumah Saudara. Apabila status tanah tersebut didukung dengan legalitas dokumen kepemilikan tanah, maka dapat dipastikan adanya peralihan hak atas tanah karena pewarisan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 42 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP 24/1997) yang berbunyi:
Untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan mengenai bidang tanah hak yang sudah didaftar dan hak milik atas satuan rumah susun sebagai yang diwajibkan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, wajib diserahkan oleh yang menerima hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang bersangkutan sebagai warisan kepada Kantor Pertanahan, sertifikat hak yang bersangkutan, surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya dan surat tanda bukti sebagai ahli waris.
Berbeda halnya apabila dalam hal ini tanah tersebut masih atas nama kakek Saudara, maka tindakan mendirikan bangunan di atas tanah tersebut seharusnya mendapatkan persetujuan dari seluruh ahli waris kakek Saudara, apabila ahli waris kakek Saudara (selain ayah Saudara) tidak setuju dengan pendirian bangunan tersebut, maka ahli waris tersebut berhak meminta ahli waris dari ayah Saudara untuk mengosongkan/meratakan bangunan pada bidang tanah tersebut. Dalam hal ini, apabila Saudara ingin agar bangunan rumah tersebut tetap menjadi hak waris Saudara, maka Saudara dapat melakukan kesepakatan bersama dengan para ahli waris yang berhak dan masih hidup terkait bangunan rumah dan hak atas tanahnya tersebut. Apabila seluruh ahli waris setuju bangunan rumah tetap berdiri dan akan dimanfaatkan atau dijual oleh seluruh ahli waris kakek Saudara, maka ahli waris ayah Saudara berhak mendapatkan kompensasi berupa harga bangunan beserta bagian waris ayah Saudara dari hak atas tanahnya.
Demikian jawaban yang kami berikan, semoga dapat menjawab permasalahan hukum Saudara.
