Status Bangunan Di Atas Tanah Warisan

menempati rumah Menyewakan Rumah Photo by pexels-pixabay

Pertanyaan

Kakek saya meninggal tahun 90an, ayah saya meninggal tahun 2008.. Pada tahun 2002 ayah saya mendirikan rumah di tanah kakek saya tidak ada masalah dari saudara nya. Ayah saya mempunyai 2 orang saudara perempuan dan 7 orang laki2.. Saat ini yang masih hidup hanya 2orang perempuan dan 1 laki-laki yang lain nya sudah meninggal termasuk ayah saya.. Skrg ini 2 orang perempuan tersebut (saudara ayah saya/tante saya) menuntut ingin menjual tanah yang mana sudah didirikan bangunan berupa rumah oleh ayah saya tahun 2002 td. Bagaimna kedudukan kami selaku cucu dari kakek kami, apakah kami tidak ada hak di tanah tersebut yang mana sudah kami tinggali rmh itu sejak berdiri tahun 2002.mohon pencerahannya.. Terimakasih.. Kami beragama islam semua

Intisari Jawaban

Dalam hal ini, apabila Saudara ingin agar bangunan rumah tersebut tetap menjadi hak waris Saudara, maka Saudara dapat melakukan kesepakatan bersama dengan para ahli waris yang berhak dan masih hidup terkait bangunan rumah dan hak atas tanahnya tersebut. Apabila seluruh ahli waris setuju bangunan rumah tetap berdiri dan akan dimanfaatkan atau dijual oleh seluruh ahli waris kakek Saudara, maka ahli waris ayah Saudara berhak mendapatkan kompensasi berupa harga bangunan beserta bagian waris ayah Saudara dari hak atas tanahnya.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan