Status Anak Dalam Kartu Keluarga yang Ibunya Telah Menikah Dengan Ayah Tiri
Pertanyaan
Saya seorang istri punya anak 1 saya dengan suami saya bercerai, setelah sekian lama saya menikah lagi dan mempunyai kk baru lalu saya bingung anak saya di kk saya yg baru statusnya bagaimana?Ulasan Lengkap
Status Anak Dalam Kartu Keluarga
Terima kasih atas pertanyaan yang sudah diberikan,
Berdasarkan pertanyaan saudara, kami menganggap bahwa anak kandung saudara dari pernikahan pertama ikut tinggal bersama dengan saudara dan suami. Lebih dulu kami jelaskan terkait akibat putusnya perkawinan karena perceraian berdasar putusan pengadilan. Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UU Perkawinan) antara lain:
- Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, pengadilan memberi keputusannya.
- Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.
- Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri.
Setelah sahnya putusan perceraian Saudara dengan ayah kandung dari anak Saudara, maka anak tetap memiliki status sebagai anak yang sah dari Saudara dan mantan suami. Untuk itu anak tetap mendapatkan hak-hak nya sebagai anak sampai mencapai usia yang cukup.
Keterangan Status dalam Kartu Keluarga
Lebih lanjut, apabila Saudara sudah menikah dengan orang lain secara sah baik agama dan negara, maka pengurusan pembaharuan KK dapat dilakukan. Perubahan data pada KK dilakukan terlebih dahulu dari pada perubahan pada KTP. Hal tersebut karena penerbitan KTP mengacu pada nomor dan data KK terbaru. Saudara dapat melakukan proses perubahan melalui aplikasi IKD maupun datang langsung ke Kantor Desa atau Dinas Kependudukans sesuai domisili berdasarkan kewajiban dan tanggung jawabnya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk).
Pembuatan KK melalui kantor desa membutuhkan persyaratan berkas antara lain: fotokopi masing-masing KTP anggota keluarga, fotokopi buku nikah orang tua, dan fotokopi akta kelahiran atau ijazah masing-masing anggota keluarga. Dengan perkiraan proses pengerjaan 7-14 hari kerja sesuai dengan kondisi kantor desa domisili saudara. Sehingga ketika KK sudah diterbitkan oleh desa saudara bisa memiliki KK dengan identitas orang tua kandung dan kelima anak yang tercatat secara sah.
Apabila anak kandung saudara ikut tinggal bersama dengan Saudara dan ayah tiri/ sambungnya, maka anak tersebut berhak tercantum dalam kartu keluarga Saudara yang baru dan memiliki status yang sah sebagai anak. Status anak sendiri tercantum berdasarkan akta putusan perceraian saudara juga akta kelahiran anak tersebut.
Sedangkan dalam KK terkait asal usul setiap anggota keluarga pastinya tetap tercantum nama ayah kandung dan ibu kandung pada KK bagian kolom kedua bawah. Sehingga keterangan pada status anak kandung Saudara tetap tercantum nama saudara selaku ibu kandung dan ayah kandungnya (mantan suami saudara) berdasarkan akta kelahiran yang sudah terbit.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan