Bisakah Status Anak Ditentukan dari Akta Nikah Orang Tua?
Pertanyaan
Saya putri dari kedua orang saya yg di akte nikahnya tertulis Maret 2004 namun saya lahir juli 2004, sedangkan di akte kelahiran saya tertulis nama ayah dan ibu saya lengkap spt bukan anak hasil diluar nikah, apakah memang bisa spt itu jika saya anak hasil diluar nikah/hasil adopsi? saya ingin berpikir saya bukan anak spt itu namun jarak buku nikah dan saya lahir hanya 2 bulanUlasan Lengkap
Terima kasih atas pertanyaan Saudara
Berdasarkan pertanyaan Saudara, kami akan menjelaskan terlebih dahulu peraturan tentang perlindungan anak. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak), pengertian anak dan usia ditetapkan dalam Pasal 1 angka 1 UU Perlindungan Anak, yaitu: “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”
Definisi ini berlaku luas dan mencakup semua anak tanpa memandang latar belakang apapun, termasuk ras, agama, suku, jenis kelamin, atau kondisi sosial ekonominya. Definisi ini juga memastikan perlindungan anak dimulai sejak tahap awal kehidupan, yaitu sejak masih dalam kandungan.
Selain itu akta nikah sebagai salah satu poin dalam pertanyaan Saudara adalah bukti hukum dari adanya perkawinan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Sehingga akta nikah orang tua Saudara adalah sah dan menjadi bukti bahwa Saudara merupakan anak kandung dari perkawinan kedua orang tua Saudara yang sah secara agama dan hukum negara. Namun terkait jarak terbitnya akta nikah dan bulan kelahiran Saudara, masih banyak kemungkinan yang terjadi dengan hal tersebut.
Pengakuan Anak
Utamanya, Saudara berhak menanyakan secara detail kepada kedua orang tua Saudara terkait hal tersebut dan status Saudara sebagai anak kandung, anak adopsi, atau anak di luar perkawinan. Dalam sudut pandang yang lain, anak di luar perkawinan pun mendapatkan hak dan kedudukan yang sama dalam hukum dengan adanya pengakuan anak.
Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk), yang dimaksud dengan “pengakuan anak” adalah merupakan pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama dan disetujui oleh ibu kandung anak tersebut. Mengenai prosedur dalam pengakuan anak diluar kawin, diatur dalam Pasal 49 UU Administrasi Kependudukan yang menegaskan pencatatan pengakuan anak dapat dilakukan sebagai berikut:
- Pengakuan anak wajib dilaporkan oleh orang tua pada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat pengakuan anak oleh ayah dan disetujui oleh ibu dari anak yang bersangkutan.
- Pengakuan anak hanya berlaku bagi anak yang orang tuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama, tetapi belum sah menurut hukum negara.
- Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada register akta pengakuan anak dan menerbitkan kutipan akta pengakuan anak.
Setelah dilakukan pengakuan anak barulah orang tua tersebut dapat mengajukan Pengesahan anak. Pengesahan anak adalah pengesahan status seorang anak yang lahir di luar ikatan perkawinan sah pada saat pencatatan perkawinan kedua orang tua anak tersebut. Pengesahan Anak Luar Kawin digunakan untuk memberikan anak tersebut kedudukan atau status sebagai anak yang sah. Pengesahan status seorang anak yang lahir dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama, pada saat pencatatan perkawinan dari kedua orang tua anak tersebut telah sah menurut hukum negara.[1]
Sehingga dapat dimungkinkan Saudara merupakan anak biologis dari kedua orang tua Saudara dengan pencatatan perkawinan yang dilakukan menjelang Saudara lahir, sehingga terbit akta nikah yang memiliki sedikit perbedaan dengan bulan Saudara dilahirkan. Namun untuk kepastiannya saudara dapat menanyakan secara langsung kepada orang tua Saudara untuk mendapatkan penjelasan dan melakukan perubahan dokumen identitas kependudukan apabila dibutuhkan.
Namun demikian, bentuk pencatatan pengakuan dan pengesahan anak tersebut dilakukan dengan catatan pinggir, dimana letak catatan tersebut akan terpisah dari lembar Salinan Akta Kelahiran. Apabila tidak ada catatan pinggir, maka tidak ada proses pengakuan dan/atau pengesahan anak.
Pengangkatan Anak
Di sisi lain, adopsi atau pengangkatan anak tidak dapat dilakukan dengan merubah nama orang tua kandung, kecuali adopsi atau pengangkatan anak yang dilakukan sebelum terbitnya UU Administrasi Kependudukan. Adapun bukti pengangkatan atau adopsi anak yang dilakukan setelah berlakunya UU Administrasi Kependudukan adalah penetapan pengadilan dan catatan pinggir. Oleh karenanya, jika Saudara lahir setelah berlakunya UU Administrasi Kependudukan atau tahun 2006, maka Akta Kelahiran Saudara tersebut menunjukkan bahwa Saudara bukan anak angkat atau anak adopsi.
Baca juga: Pengakuan dan Pengesahan Anak
Persyaratan Administrasi Perkawinan yang Harus Dipenuhi
Kedudukan Anak dalam Pernikahan Siri
Simak juga: Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974
[1] Pasal 50 Undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan