Sewa yang Dialihkan Oleh Penyewa Sebelum Jangka Waktu Berakhir

sewa yang dialihkan waris tanah petok pencatatan tanah girik sewa menyewa tanah penjualan tanah milik orang lain wasiat yang melanggar legitime portie penyerobotan lahan Hukum Agraria Photo by Robi Putri J

Pertanyaan

Sebuah perusahaan industri garam mengontrak lahan milik masyarakat baik tanah milik pribadi dan milik ulayat sebesar 300 hektar dengan perjanjian kontrak selama 10 atahun. Sebelum perjanjian kontrak selama 10 tahun berakhir ternyata di ketahui bahwa tanah milik masyarakat dan tanah ulayat yang di kontrak perusahaan tersebut sudah di alihkan lagi ke perusahaan lain. Apa langka yang harus di ambil oleh masyarakat pemilik lahan?

Intisari Jawaban

Apabila tidak ada perjanjian yang memberikan hak kepada perusahaan untuk mengalihkan haknya kepada pihak ketiga, maka Masyarakat Pemilik Lahan memiliki hak untuk melakukan pembatalan perjanjian sewa menyewa dengan perusahaan yang juga berpengaruh pada hilangnya hak pihak ketiga atas hak swa. Jika ternyata terhadap hak sewa yang dialihkan tersebut, Pihak Ketiga sudah menggunakan lahan dimaksud, maka Masyarakat Pemilik Lahan juga dapat meminta ganti rugi baik kepada Penyewa maupun Pihak Ketiga.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan