Sertifikat Tanah Bisa Palsu? Berikut 9 Alasan Dapat Ajukan Pembatalan

Pertanyaan
Tanah kakek saya tiba2 diakui orang lain, katanya udah disertifikatkan ini bagaimana ya pak?…Ulasan Lengkap
Terima kasih atas pertanyaan yang sudah diberikan
Berdasarkan pertanyaan Saudara, terlebih dahulu Saudara harus memastikan dasar perolehan hak atas tanah oleh pihak yang telah mengakui tanah kakek Saudara tersebut. Begitu pula dengan jenis hak atas tanahnya, apakah termasuk hak milik, hak guna bangunan dan hak-hak atas tanah lainnya. .
Terkait dengan foto identitas tanah yang saudara lampirkan, menunjukkan bahwa tanah kakek Saudara masih berstatus Petok D. Dimana Petok D atas suatu tanah pada dasarnya adalah suatu bukti pembayaran retribusi/pajak yang dibayarkan kepada desa. Adapun Petok D yang terbit sebelum tahun 1960 atau sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok Pokok Agraria (UUPA) memang merupakan salah satu bukti yang dapat digunakan untuk pendaftaran hak atas tanah.
Cara Mengetahui Kepastian Kepemilikan Tanah
Guna mengetahui kepastian sertipikat hak atas tanah milik pihak lain tersebut, pada dasarnya Kakek Saudara dapat meminta keterangan di kantor desa/kelurahan. Sebagai pemilik tanah yasan/petok, tentunya Kakek Saudara memiliki bukti nomor petok atau juga bukti pembayaran pajak daerah (bukan Pajak Bumi dan Bangunan), yang biasa disebut juga dengan IPEDA. Atas dokumen yang dimiliki Kakek Saudara tersebut, kakek Saudara memiliki hak untuk memperoleh informasi terkait kepemilikan tanah tersebut di buku desa.
Informasi kepemilikan hak atas tanah tersebut juga dapat diperoleh dengan meminta Surat Keterangan Riwayat Tanah kepada pihak Kepala Desa/ Kelurahan. Dalam Surat Keterangan Riwayat Tanah tersebut akan terlihat apakah telah terdapat peralihan hak dari kakek Saudara atau tidak.
Dalam buku desa juga akan disebutkan apakah telah terdapat pendaftaran hak atas tanah kepada kantor pertanahan terhadap bidang tanah tersebut. Hal tersebut dikarenakan dalam setiap pendaftaran tanah, tentunya harus diberikan bukti-bukti yang salah satunya adalah penguasaan yang diterbitkan oleh desa dan/atau bantuan dari pihak desa untuk melakukan pengukuran.
Apabila ternyata dalam Buku Desa tersebut tidak tertulis tentang peralihan dari Kakek Saudara kepada pihak lain dan/atau pendaftaran hak atas tanah oleh pihak lain, maka dapat diduga penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah milik pihak lain tersebut tidak pernah terjadi.
Adapun guna memberikan kepastian hukum sekaligus untuk memeriksa sekali lagi apakah benar-benar telah terdapat sertipikat hak atas tanah di atas tanah Kakek Saudara, maka Saudara dapat mengajukan pendaftaran hak atas tanah kepada kantor pertanahan setempat disertai dengan bukti-bukti yang ada.
Pembatalan Sertifikat Tanah
Ketika ternyata ditemukan memang benar adanya sertipikat hak atas tanah milik pihak lain di atas tanah milik Kakek Saudara, maka Saudara dapat mengajukan pembatalan terhadap sertipikat hak atas tanah tersebut. Pembatalan dapat diajukan, dengan dasar diantaranya diduga terdapat cacat hukum administratif dalam penerbitannya. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat (1) jo Pasal 107 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan. Cacat hukum administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 (1) tersebut adalah sebagai berikut :
- Kesalahan prosedur
- Kesalahan penerapan peraturan perundang-undangan
- Kesalahan subjek hak
- Kesalahan objek hak
- Kesalahan jenis hak
- Kesalahan perhitungan luas
- Terdapat tumpang tindih hak atas tanah
- Data yuridis atau data data fisik tidak benar;atau
- Kesalahan lainnya yang bersifat administratif
Permohonan pembatalan tersebut dapat dilakukan dengan cara mengajukan upaya hukum administratif keberatan yang diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat.
Meski demikian, apabila ternyata tidak ditemukan adanya cacat administratif sehingga Sertipikat Hak Atas Tanah milik pihak lain tersebut tidak melanggar peraturan perundang-undangan, melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, dan/atau mengandung cacat prosedur, substansi, dan wewenang, maka Kakek Saudara dapat mengajukan gugatan perbuatan melanggar hukum kepada Pengadilan Negeri di mana lokasi tanah tersebut berada.
Baca juga:
Upaya Administratif Pembatalan Sertifikat Hak atas Tanah
Langkah Hukum atas Gugatan Kepemilikan Hak atas Tanah
Tonton juga:
Audio Undang-Undang Pokok Agraria
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan