Proses Laporan Pidana

Tindak Pidana Persekusi

Pertanyaan

Saya sudah buat laporan 7 bulan yang lalu dan terlapor sudah 2x dipanggil sudah ngaku tapi kenapa pelaku belum ditahan masih bebas keliaran, dan pihak polisi belum melakukan gelar perkara juga. Langkah apa yang harus saya tempuh.

Intisari Jawaban

Dengan demikian guna mengetahui perkembangan proses penyelidikan/penyidikan, Saudara dapat melakukan konfirmasi melalui SPKT dan penyelidik yang ditugaskan untuk laporan yang sudah Saudara ajukan. Permintaan informasi tersebut dapat dilakukan dengan meminta SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan). Dalam SP2HP tersebut, Saudara akan mengetahui pasal yang dikenakan terhadap Terlapor, tahap pemeriksaan, serta apakah yang bersangkutan telah berstatus Tersangka atau belum sehingga layak untuk dilakukan penahanan.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan