Proses Laporan Pidana

Pertanyaan
Saya sudah buat laporan 7 bulan yang lalu dan terlapor sudah 2x dipanggil sudah ngaku tapi kenapa pelaku belum ditahan masih bebas keliaran, dan pihak polisi belum melakukan gelar perkara juga. Langkah apa yang harus saya tempuh.Ulasan Lengkap
Terima kasih atas pertanyaan Saudara,
Berdasarkan pertanyaan saudara tentang tidak ditahannya seseorang, maka perlu dijelaskan terlebih dahulu bagaimana ketentuan penahanan berdasarkan Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut “KUHAP) yang mengatur bahwa “Penahanan adalah penemapatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”. Dengan demikian, penahanan hanya dapat dilakukan terhadap seseorang yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka atau Terdakwa.
Di sisi lain, terkait dengan penahanan, terdapat syarat obyektif dan syarat subyektif yang harus dipenuhi untuk dapat dilakukannya penahanan. Syarat subyektif tertuang dalam Pasal 21 ayat (1) KUHP yang pada intinya mengatur bahwa apabila Tersangka diduga keras akan melakukan sebuah tindakan yang dapat merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, atau melarikan diri. Sedangkan syarat obyektif tertuang dalam Pasal 21 ayat (4) yang menyatakan:
“Penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal
- tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih
- tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (3), Pasal 296, Pasal 335 ayat (1), Pasal 351 ayat (1), Pasal 353 ayat (1), Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie (pelanggaran terhadap Ordonansi Bea dan Cukai, terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471), Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Imigrasi (Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955, Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 8), Pasal 36 ayat (7), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3086).
Oleh karena itu, penahanan hanya dapat dilakukan apabila syarat subyektif dan syarat obyektif tersebut terpenuhi.
Namun demikian, apabila syarat subyektif dan syarat obyektif tersebut terpenuhi, masih terdapat peluang bagi Tersangka untuk tidak ditahan di dalam rumah tahanan karena dirinya mengajukan permohonan untuk menjadi tahanan kota atau tahanan rumah. Di samping itu, penahanan juga dapat tidak dilakukan terhadap seorang tersangka karena dirinya mengajukan penangguhan penahanan.
Selanjutnya, pada point pertanyaan saudara tentang gelar perkara, lebih dulu dijelaskan tentang proses penanganan pelaporan tindak pidana sebagaimana Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana (selanjutnya disebut “Perkapolri 6/2019”). Dalam pasal 1 angka 24 dijelaskan tentang Gelar Perkara sebagai berikut:
“Gelar Perkara adalah kegiatan penyampaian penjelasan tentang proses penyelidikan dan penyidikan oleh Penyidik kepada peserta gelar dan dilanjutkan diskusi kelompok untuk mendapatkan tanggapan/masukan/koreksi guna menghasilkan rekomendasi untuk menentukan tindak lanjut proses penyelidikan dan penyidikan”
Berdasar aturan tersebut pula dijelaskan bahwa proses penanganan pelaporan dugaan tindak pidana dilakukan dengan melalui beberapa tahapan, mulai dari pelimpahan laporan dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) menuju penyelidikan dilanjutkan penyidikan, penetapan tersangka, penyerahan tersangka dan barang bukti. Guna melangkah pada setiap tahapan, harus dilakukan gelar perkara.
Rangkaian proses sebagaimana tercantum di atas perlu beberapa proses yang pastinya akan memerlukan waktu yang cukup panjang. Pelaksanaan gelar perkara dilakukan untuk mengetahui apakah laporan yang diberikan pelapor termasuk dalam kategori tindak pidana kemudian juga untuk menetapkan tersangka, penghentian penyidikan, pelimpahan perkara, dan pemecahan kendala penyidikan. Oleh karena itu, gelar perkara hanya akan dilakukan apabila setiap tahap telah dilaksanakan dengan baik untuk kemudian siap melangkah pada tahap selanjutnya.
Dengan demikian guna mengetahui perkembangan proses penyelidikan/penyidikan, Saudara dapat melakukan konfirmasi melalui SPKT dan penyelidik yang ditugaskan untuk laporan yang sudah Saudara ajukan. Permintaan informasi tersebut dapat dilakukan dengan meminta SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan), dimana hal tersebut pada dasarnya memang menjadi hak Saudara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 17 Perkapolri 6/2019 yang menyatakan “Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan yang selanjutnya disingkat SP2HP adalah surat pemberitahuan terhadap pelapor/pengadu tentang hasil perkembangan penyidikan.” Dalam SP2HP tersebut, Saudara akan mengetahui pasal yang dikenakan terhadap Terlapor, tahap pemeriksaan, serta apakah yang bersangkutan telah berstatus Tersangka atau belum sehingga layak untuk dilakukan penahanan.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan