
Prosedur Penerapan Putusan Verstek
Pasal 125 Ayat (1) HIR menyatakan bahwa apabila pada hari yang telah ditentukan, tergugat tidak hadir dan tidak pula menyuruh orang lain untuk hadir, padahal ia telah dipanggil dengan patut maka gugatan itu diterima dengan putusan diluar hadir (Verstek), kecuali apabila nyata-nyata bahwa gugatan tersebut melawan hak atau tidak beralasan. Selanjutnya, apabila ternyata sudah dipanggil dengan layak, namun Tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan, maka sebagaimana disebutkan sebelumnya, tergugat dianggap tidak menggunakan haknya untuk menjawab atau membantah dalil gugatan, dan perkara akan diputus secara verstek.