Prosedur Pembuatan Surat Kuasa Ahli Waris

KPU Minta Maaf Photo by pexels-pixabay

Pertanyaan

Saya adalah Warga Negara Asing dan tinggal di luar negeri berusia 60 dan beragama Islam.ingin memberikan kuasa waris saya ke adik saya untuk mengurus penjualan rumah warisan dari orang tua kami. Bagaimana cara membuat surat kuasa waris tersebut. Terima kasih.

Ulasan Lengkap

Terima kasih atas pertanyaan Saudara.

 

Sebelumnya, dalam pertanyaan Saudara tidak dijelaskan hukum waris yang digunakan, mengingat di Indonesia terdapat beberpa hukum waris yang berlaku diantaranya adalah Hukum Waris KUH Perdata, Hukum Waris Islam, dan Hukum Waris Adat. Dikarenakan Saudara menyatakan beragama Islam, maka jawaban atas pertanyaan Saudara didasarkan pada Hukum Waris Islam.

Dalam pertanyaan Saudara tersebut, tidak dijelaskan apakah surat kuasa yang dimaksud adalah hanya untuk penjualan atau juga mengajukan penetapan waris di Pengadilan Agama. Manakala surat kuasa yang dimaksud adalah untuk pengajuan penetapan waris kepada Pengadilan Agama setempat, maka Saudara harus membuatnya dengan format yang telah ditentukan oleh Mahkamah Agung dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1994 Tentang Surat Kuasa Khusus, yang menentukan bahwa:

“1. Surat Kuasa harus bersifat khusus dan menurut Undang-undang harus dicantumkan dengan jelas bahwa surat kuasa itu hanya dipergunakan untuk keperluan tertentu, misalnya:

  1. dalam perkara perdata harus dengan jelas disebut antara A sebagai Penggugat dan B sebagai Tergugat, misalnya dalam perkara waris atau hutang piutang tertentu dan sebagainya.
  2. Dalam perkara pidana harus dengan jelas menyebut Pasal-pasal KUHAP yang didakwakan kepada terdakwa yang ditunjuk dengan lengkap.
  3. Apabila dalam surat kuasa khusus tersebut telah disebutkan bahwa kuasa tersebut mencakup pula pemeriksaan dalam tingkat banding dan kasasi, maka surat kuasa khusus tersebut tetap sah berlaku hingga pemeriksaan dalam kasasi, tanpa diperlukan suatu surat khusus yang baru.”

 

Selanjutnya, apabila surat kuasa yang dimaksud hanyalah surat kuasa untuk menjual, maka hal tersebut telah diatur dalam Pasal 1792 sampai dengan 1819 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Ketentuan-ketentuan tersebut mengatur terkait sifat pemberian kuasa, kewajiban pemberi dan penerima kuasa serat cara berakhirnya pemberian kuasa. Tidak terdapat ketentuan spesifik yang mengatur mengenai surat kuasa ahli waris. Namun, ketentuan Pasal 1795 KUH Perdata menyatakan bahwa:

Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan pemberi kuasa.

Ketentuan tersebut memberi wewenang kepada seseorang untuk mengurus kepentingan pemberi kuasa. Berdasarkan ketentuan tersebut, surat kuasa ahli waris untuk pengurusan penjualan rumah warisan dari orang tua Saudara merupakan bagian dari surat kuasa secara khusus yang dimaksud Pasal 1795 KUH Perdata tersebut.

Sebelum pembuatan surat kuasa ahli waris untuk penjualan rumah, Saudara harus menyiapkan beberapa dokumen salah satunya penetapan pengadilan dalam hal ini dikarenakan Saudara beragama Islam maka permohonan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama di tempat objek tanah atau rumah warisan tersebut berada.

Apabila dokumen-dokumen tersebut sudah ada, Saudara dapat membuat surat kuasa untuk menjual harta waris. Apabila surat kuasa dimaksud dibuat oleh Saudara di luar wilayah Republik Indonesia, maka surat kuasa tersebut harus dilegalisasi oleh Perwakilan Indonesia di luar negeri dikarenakan akan digunakan di Indonesia sebagaimana ketentuannya diatur dalam Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tata Cara Legalisasi Dokumen Pada Kementerian Luar Negeri.

 

Status Hak Atas Tanah Warisan

Sebagai informasi dan perhatian bagi Saudara, bahwa pada intinya seorang Warga Negara Asing tidak dapat memperoleh hak atas tanah terhadap lahan-lahan yang ada di wilayah Republik Indonesia. Berdasarkan pertanyaan Saudara, tidak terdapat penjelasan asal usul dan waktu terbukanya harta waris Saudara yang berada di Indonesia, sehingga kami asumsikan bahwa dalam waktu kurang dari 1 (satu) tahun sebelum membuat surat kuasa waris dimaksud Saudara berstatus sebagai Warga Negara Indonesia. Undang Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), memang tidak melarang Warga Negara Asing (WNA) untuk mendapatkan tanah dan/atau bangunan dari harta berstatus hak milik (dalam hal ini rumah) dari pewaris yang berstatus Warga Negara Indonesia. Akan tetapi dalam kurun waktu satu tahun WNA tersebut harus mengalihkan haknya atas tanah dan/atau bangunan tersebut kepada orang lain. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 21 Ayat (3) UUPA yang menyatakan bahwa:

Orang asing yang sesudah berlakunya Undang-undang ini memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula warganegara Indonesia yang mempunyai hak milik dan setelah berlakunya undang-undang ini kehilangan kewarganegaraannya wajib melepaskan hak itu di dalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarganegaraan itu. Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau hak milik itu tidak dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada Negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung.

Oleh karena itu, Saudara perlu melakukan pemeriksaan terhadap waktu perolehan/terbukanya harta waris dimaksud dengan perubahan status kewarganegaraan Saudara. Hal tersebut bertujuan agar tidak terjadi permasalahan pada saat proses peralihan hak atas tanah atau dalam hal ini jual beli rumah warisan dimaksud.

 

Demikian jawaban yang kami berikan, semoga dapat menjawab permasalahan hukum Saudara.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan