Potensi Peralihan Hak Atas Tanah yang Disewakan Selama 45 Tahun

hak atas tanah sewa yang dialihkan waris tanah petok pencatatan tanah girik sewa menyewa tanah penjualan tanah milik orang lain wasiat yang melanggar legitime portie penyerobotan lahan Hukum Agraria Photo by Robi Putri J

Pertanyaan

Kami punya tanah yg disewakan ke pihak lain utk jangka waktu 25 thn utk dibangun hotel, kemudian sdh diperpanjang utk jangka waktu 20 th lagi, tanah ini sdh dlm bentuk SHM dan selama sewa PBB dibayar atas nama hotel (PT. yg menyewa). Apakah ada resiko tanah yg kami sewakan dalam jangka panjang (45) thn ini bisa beralih hak kepemilikannya ke pihak yg menyewa (hotel/PT) tsb..?

Intisari Jawaban

Selama dalam perjanjian sewa menyewa tersebut tidak terdapat ketentuan yang mengatur peralihan hak, maka hak atas tanah tersebut tetap menjadi milik Saudara. Kepemilikan tersebut juga tidak akan beralih meski PBB dibayarkan oleh penerima sewa, sebab hal tersebut merupakan kesepakatan Saudara dengan penerima sewa.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan