Pewaris yang Hanya Meninggalkan Adik Kandung dan Adik Berbeda Ayah
Pertanyaan
Paman Saya meninggal dunia, belum menikah, orangtuanya juga sudah meninggal, akan tetapi masih ada 1 ade kandung, 1 ade tiri seibu beda bapak, dan 1 ipar. Jadi Bagaimanakah Perhitungan Detail Ahli Waris (Hak Waris)nya…Intisari Jawaban
Mencermati pertanyaan Saudara terkait waris tersebut, untuk mempermudah maka terlebih dahulu dijelaskan istilah-istilah sebagai berikut:
Pewaris adalah orang yang telah meninggal dunia dan meninggalkan harta waris berikut dengan ahli warisnya.
Harta Waris adalah harta Pewaris yang dapat dibagikan kepada ahli waris.
Ahli Waris adalah orang-orang yang ditinggalkan oleh Pewaris dan berhak memperoleh bagian harta waris.
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka pertanyaan Saudara adalah berkaitan dengan siapa yang berhak untuk menjadi Ahli Waris dan berapa bagian dari masing-masing ahli waris
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan