Peserta Gelar Perkara
Pertanyaan
Siapakah yang termasuk dalam peserta gelar perkaraUlasan Lengkap
Berkaitan dengan pertanyaan siapa saja yang termasuk dalam peserta gelar perkara, maka hal tersebut harus mendasarkan pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana (selanjutnya disebut “Perkap 6/2019). Sebelumnya, perlu dijelaskan bahwa Pasal 1 butir 19 Perkap 6/2019 menyatakan:
“Gelar Perkara adalah kegiatan penyampaian penjelasan tentang proses penyelidikan dan penyidikan oleh Penyidik kepada peserta gelar dan dilanjutkan diskusi kelompok untuk mendapatkan tanggapan/masukan/ koreksi guna menghasilkan rekomendasi untuk menentukan tindak lanjut proses penyelidikan dan penyidikan.”
Peserta gelar perkara sendiri pada pokoknya adalah intern penyidik itu sendiri, atasan penyidik dan pengawas penyidikan dan atau undangan lain sesuai kebutuhan (STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ( S O P ) TENTANG GELAR PERKARA Bagian Pendahuluan butir 5 huruf c).
Merujuk pada penjelasan di atas, undangan lain yang sesuai kebutuhan harus didasarkan pada jenis gelar perkara yang dilaksanakan. Selanjutnya, gelar perkara diadakan manakala:
- Adanya keberatan pelapor atas penghentian tindak penyelidikan karena gelar perkara memutuskan bahwa tindakan dimaksud bukan merupakan tindak pidana
- Gelar Perkara Biasa yang memiliki tujuan:
- Menentukan tindakan dimaksud adalah tindak pidana atau bukan
- Menetapkan tersangka
- Penghentian penyidikan
- Pelimpahan perkara; dan
- Pemecahan kendala penyidikan
Dalam gelar perkara biasa, dapat mengundang fungsi pengawas dan fungsi hukum POLRI (Pasal 9 ayat (1) jo. Pasal 32 Perkap 6/2019)
- Gelar perkara khusus yang memiliki tujuan:
- Merespons pengaduan masyarakat dari pihak yang berperkara dan/atau penasihat hukumnya setelah ada perintah dari Atasan Penyidik;
- Membuka kembali Penyidikan berdasarkan putusan praperadilan; dan
- Menindaklanjuti perkara yang menjadi perhatian masyarakat.
Dalam gelar perkara khusus dapat mengundang fungsi pengawasan dan fungsi hukum Polri serta ahli
- Gelar perkara guna pengajuan proses penerbitan Red Notice, dimana dalam melaksanakan gelar perkara ini mengundang Divisi Hubungan Internasional Polri
Lebih lanjut, dalam prakteknya pada saat gelar perkara juga mengundang pihak terlapor dan pelapor, yaitu pada saat gelar perkara terbuka. Namun pada saat gelar perkara tertutup, pihak pelapor dan terlapor tidak dapat masuk ke dalam ruangan gelar perkara.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan