Perubahan Nama Anak Setelah Perceraian Tanpa Sepengetahuan Ayah Kandung

Pertanyaan
Setelah resmi bercerai nama anak di akta kelahiran di ganti tanpa sepengetahuan dan izin ayah kandun. Setelah resmi bercerai saat anak perempuan berusia 2 tahun,ayah tetap melakukan kewajiban dengan sebaik-baiknya kepada anak perempuannya dan sudah berjalan baik sampai anak tersebut masuk sekolah paud ayah yang mengantar anaknya sekolah walaupun hak asuh jatuh ke ibunya akan tetapi setelah anak masuk TK ibunya menikah lagi dan semenjak itu anak di ganti namanya di akta kelahiran tanpa sepengetahuan ayah kandungnya dan ketika ayah ingin bertemu rasanya seperti dipersulit…yang ingin saya tanyakan apakah tindakan si ibu ini bisa dipidanakan dan suaminya yang baru ini ikut2 dan berbicara kasar kepada ayah kandyngnya si anak yang masih di bawah umur dan beragama islamUlasan Lengkap
Merubah Nama Anak di Akta Kelahiran dan Melarang Anak Bertemu Ayah Kandung
Terima kasih atas pertanyaan Saudara,
Merubah Nama Anak di Akta Kelahiran
Perubahan nama di Akta Kelahiran tentunya tidak dapat dilakukan tanpa dasar atau alasan yang sah. Oleh karena itu, perubahan nama harus dilakukan melalui penetapan pengadilan.
Apabila yang Saudara maksud dalam pertanyaan Saudara tersebut adalah perubahan nama di akta kelahiran yang diubah berdasarkan penetapan pengadilan yang sah, maka hal tersebut tidak dapat dipidanakan.
Namun demikian, jika ternyata dalam pengajuan bukti-bukti pada saat permohonan perubahan nama guna memperoleh penetapan pengadilan tersebut mengandung keterangan palsu di bawah sumpah/sumpah palsu atau melibatkan dokumen-dokumen palsu, maka tentunya hal tersebut dapat dipidanakan sebagaimana Pasal 242 KUH Pidana.
Lebih lanjut, jika ternyata perubahan nama pada Akta Kelahiran tidak disertai dengan Penetapan Pengadilan, maka tindakan tersebut berpotensi kuat menjadi tindak pidana pemalsuan, yang mana pelakunya dapat dipidana sesuai Pasal 266 KUH Pidana.
Pidana tidak hanya dapat diberikan kepada ibu dari anak tersebut, malainkan juga pihak-pihak yang mengajukan perubahan (dalam hal ini ibunya, dan bisa juga pihak lain yang membantu). Hal tersebut dikarenakan terdapat dugaan pelanggaran Ketentuan Administrasi Kependudukan “Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)” [1].
Ijin Ayah Terhadap Perubahan Nama Anak
Jika perubahan nama anak di akta kelahiran diubah berdasarkan putusan pengadilan yang sah, maka hal tersebut tidak dapat dipidanakan. Namun, apabila tanpa dasar putusan pengadilan tindakan ini berpotensi kuat menjadi tindak pidana pemalsuan dan/atau memberikan keterangan palsu, pelakunya bisa dipidana, hal ini Melanggar Ketentuan Administrasi Kependudukan “Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)” [3].
Melarang Anak Bertemu Ayah Kandung
Baik sesuai dengan Hukum Islam ataupun Hukum Perdata, walaupun Hak asuh (hadhanah) memang dipegang ibu, tetapi hak anak untuk bertemu ayah kandungnya tidak boleh dihalangi. Dalam hukum Islam, hubungan nasab dan hak silaturahim dengan ayah kandung tidak gugur karena perceraian.
Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak telah menjamin bahwa anak memiliki hak untuk mengetahui asal usul dan orangtuanya. Oleh karena itu, selama ayah dianggap mampu dan layak untuk mengasuh dan/atau bertemu anaknya, maka sudah sepatutnya orangtua memberikan hak kepada anaknya untuk bertemu dengan ayah kandungnya.
Di sisi lain, untuk permasalahan “berbicara kasar” bisa dimasukan dalam kategori tindak pidana penghinaan ringan, “Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp4.5 juta” [2].
————
[1] Pasal 94 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan
[2] Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan Ringan
[3] Pasal 94 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan
Baca juga:
Pidana Memisahkan Bayi Dari Ibu dan Perlindungan Anak
Bullying, Hukum Perlindungan dan Pidana Anak
Status Anak Setelah Pernikahan Siri Dicatatkan
Kedudukan Hukum Anak Angkat Sebelum Berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2006
Penggantian Nama Marga Anak Oleh Orangtua Asuh
Tonton juga:
perubahan nama anak| perubahan nama anak|perubahan nama anak|perubahan nama anak| perubahan nama anak|perubahan nama anak|perubahan nama anak| perubahan nama anak| perubahan nama anak| perubahan nama anak|
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan