Perubahan Nama Anak Setelah Perceraian Tanpa Sepengetahuan Ayah Kandung

Pertanyaan
Setelah resmi bercerai nama anak di akta kelahiran di ganti tanpa sepengetahuan dan izin ayah kandun. Setelah resmi bercerai saat anak perempuan berusia 2 tahun,ayah tetap melakukan kewajiban dengan sebaik-baiknya kepada anak perempuannya dan sudah berjalan baik sampai anak tersebut masuk sekolah paud ayah yang mengantar anaknya sekolah walaupun hak asuh jatuh ke ibunya akan tetapi setelah anak masuk TK ibunya menikah lagi dan semenjak itu anak di ganti namanya di akta kelahiran tanpa sepengetahuan ayah kandungnya dan ketika ayah ingin bertemu rasanya seperti dipersulit…yang ingin saya tanyakan apakah tindakan si ibu ini bisa dipidanakan dan suaminya yang baru ini ikut2 dan berbicara kasar kepada ayah kandyngnya si anak yang masih di bawah umur dan beragama islamIntisari Jawaban
Jika perubahan nama anak di akta kelahiran diubah berdasarkan putusan pengadilan yang sah, maka hal tersebut tidak dapat dipidanakan. Namun, apabila tanpa dasar putusan pengadilan tindakan ini berpotensi kuat menjadi tindak pidana pemalsuan dan/atau memberikan keterangan palsu, pelakunya bisa dipidana, hal ini Melanggar Ketentuan Administrasi Kependudukan “Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)” [1].
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan