Perubahan Kartu Keluarga Berkaitan Dengan Hubungan Keluarga

Pertanyaan
Saya janda dengan 3 anak. Menikah kembali dengan seorang lajang. Tetapi di KK kami yg baru. Anak2 dibuat status FAMILI LAIN. apa kah itu bisa dirubah menjadi status ANAK??? Jika bisa, apa syarat yg dibutuhkan? TerimakasihUlasan Lengkap
Terima kasih atas pertanyaan Saudara.
Perubahan Kartu Keluarga
Kartu Keluarga atau yang lebih sering disingkat KK, adalah salah satu identitas yang diberikan kepada suatu keluarga, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 13 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (selanjutnya disebut “UU Adminduk”) yang menyatakan:
“Kartu Keluarga, selanjutnya disingkat KK, adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.”
Dasar penerbitan KK adalah Nomor Induk Kependudukan atau NIK sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Pelaksaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (selanjuntya disebut “PP 40/2019”). Selanjutnya untuk penerbitan KK tersebut, perlu diajukan kepada Kelurahan/Kantor Desa setempat.
Hubungan Keluarga Dalam KK
Umumnya, pengajuan penerbitan KK tidak langsung kepada Kelurahan, melainkan melewati RT, RW dan bar uke Kelurahan/ Kantor Desa. Oleh karena itu, tidak jarang pengisian hubungan keluarga di dalam KK diisi sesuai dengan keinginan yang disebutkan oleh orang yang mengajukan, sebab dalam ketentuan peraturan perundang-undangan juga tidak disebutkan macam-macam hubungan keluarga yang harus dicantumkan dalam KK.
Oleh karena itu, manakala Saudara ingin melakukan perubahan terhadap isi KK, maka perubahan tersebut dapat dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku di lingkungan Saudara. Meski demikian, ada baiknya agar Saudara berdiskusi terlebih dahulu dengan suami Saudara secara baik-baik terkait dengan perubahan Kartu Keluarga tersebut. Bagaimanapun dalam KK tersebut akan disebutkan nama ayah kandung dari anak-anak Saudara, sehingga tidak akan menjadikan suami Saudara sebagai anak kandung dari anak-anak Saudara.
Demikian jawaban atas pertanyaan Saudara. Semoga bermanfaat.
Terima kasih
Baca juga:
Status dan Urutan Anak Dalam Kartu Keluarga
Bisakah Merubah Status Ibu dalam Kartu Keluarga?
Kartu Keluarga Untuk Ketertiban Administrasi
Urutan Dalam Kartu Keluarga
Status Anak Dalam Kartu Keluarga yang Ibunya Telah Menikah Dengan Ayah Tiri
Tonton juga:
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan