Perjanjian Pra-Nikah bagi Umat Islam Berdasarkan Hukum di Indonesia
Pertanyaan
Setahu saya dalam hukum Islam, perjanjian pra-nikah tidak diperbolehkan dan pernikahan di Indonesia harus sesuai dengan ketentuan agamanya masing-masing. Saya seorang muslim, apabila saya ingin membuat perjanjian pra-nikah apakah dimungkinkan?Intisari Jawaban
Perjanjian pra-nikah atau yang biasa disebut dengan prenuptial agreement merupakan perjanjian yang dilakukan oleh beberapa pasangan yang akan melangsungkan pernikahan. Prenuptial agreement biasanya berisikan tentang pembagian harta kekayaan antara suami dan istri, tanggung jawab keduanya apa saja, atau hal-hal lain sesuai kesepakatan diantara keduanya guna mempermudah pembagian harta apabila dalam perjalanan mengarungi rumah tangga […]
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan