Akibat Perbedaan Alamat Calon Pengantin dan Orangtua Terhadap Pernikahan

perbedaan alamat penerbitan saham baru kewenangan direksi mewakili perseroan terbatas

Pertanyaan

Pak Kartu keluarga saya dan ayah saya masing masing, alamat KTP Kamipun berbeda, apakah nanti menjadi masalah pada saat saya melangsungkan pernikahan?

Ulasan Lengkap

Terima kasih atas pertanyaan Saudara,

Perbedaan Alamat Calon Pengantin dan Orangtua

Berdasar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (selanjutnya disebut “UU Adminduk”), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) merupakan tanda identitas. Oleh karena itu KTP dan KK hanya terkait kepada administrasi kependudukan.

Adapun dikarenakan keduanya merupakan bukti identitas, maka isi identitas keduanya haruslah sama. Hal tersebut untuk menghindari adanya kesalahan administrasi dalam keperluan-keperluan selanjutnya. Oleh karena itu, selama identitas ayah Saudara dan Saudara di KK dan KTP masing-masing telah sesuai, maka tidak menjadi permasalahan.

Akibat Perbedaan Alamat Calon Pengantin dan Orangtua Terhadap Pernikahan

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa syarat Nikah Menurut Hukum Positif Indonesia yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatakan: “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.” Dengan demikian, keabsahan perkawinan ditentukan oleh hukum agama masing-masing, dan bukan kesamaan alamat administrasi antara wali dan calon mempelai.

Selanjutnya, Menurut Peraturan Menteri Agama (PMA) 20 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, dokumen calon pengantin seperti akta kelahiran, kartu tanda penduduk, dan kartu keluarga, yang penting adalah identitas harus valid dan bisa diverifikasi. Oleh karena itu, berkaitan dengan alamat yang berbeda antara data di dalam KK dan data di dalam KTP tidak diatur sebagai hal yang dapat menghalangi pernikahan.

Adapun jika merujuk pada pernikahan secara Islam, maka dalam Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam (selanjutnya disebut “KHI”), wali nikah harus berasal dari pihak keluarga yang memiliki hubungan nasab (Pasal 20–23 KHI). Tidak ada ketentuan yang mewajibkan KK dan KTP wali dan calon mempelai harus satu alamat untuk melangsungkan pernikahan, hal yang menjadi perhatian utama adalah keabsahan identitas dan hubungan nasab, terutama untuk penentuan wali nikah jika Anda pihak perempuan, bukan kesamaan domisili.

Selanjutnya, jika terdapat perbedaan alamat atau KK terpisah antara anak dan ayah, maka dapat dilampirkan Akta kelahiran calon mempelai sebagai bukti sah hubungan ayah-anak atau Surat Keterangan Hubungan Keluarga dari kelurahan sebagai dokumen pelengkap.

Oleh karena itu, perbedaan alamat antara Kartu Keluarga (KK) dan KTP antara Anda dan ayah Anda tidak akan menghalangi secara hukum pelaksanaan pernikahan, selama persyaratan substansial dan administratif yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan telah dipenuhi.

 

Demikian jawaban atas pertanyaan Saudara, semoga bermanfaat.

 

Baca juga:

Perubahan Status Dalam Kartu Keluarga

Mengubah Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Untuk Memasukkan Nama Ayah Tiri

Nama Dalam Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Berbeda

Pembuatan KTP Berdasarkan Kartu Keluarga

Penggantian Nama Ibu Kandung Dalam Kartu Keluarga

Kartu Keluarga Baru Bagi Ibu Belum Menikah

 

Tonton juga:

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan