Penjualan Harta Warisan Tanpa Persetujuan Ahli Waris
Pertanyaan
Ibu saya meninggal tahun 2003, pada saat itu ayah saya belum membagi warisan. Pada tahun 2009 Ayah saya menjual 2 bidang tanah tanpa persetujuan anak-anaknya selaku ahli waris. Pertanyaan saya, kalau mau di masukkan ke ranah hukum, apa saja yang saya harus disiapkan supaya menang?Intisari Jawaban
Terkait dengan apa yang perlu disiapkan untuk berperkara yaitu alat bukti yang menjadi dasar gugatan dan/atau laporan ke polisi, Sebagaimana diatur dalam Pasal 164 HIR/284 RBg, alat-alat bukti yang sah menurut hukum acara perdata terdiri dari :
1. Surat, yaitu dapat berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), surat kematian, Surat Keterangan Hak Mewaris (SKHM) / dokumen lain yang menunjukkan anak sebagai ahli waris yang sah, Akta Jual Beli (AJB), dan kwitansi/bukti transaksi pembelian 2 bidang tanah tersebut, dll.
2. Saksi-saksi yang mengetahui peristiwa penjualan 2 bidang tanah tersebut.
3. Persangkaan
4. Pengakuan, dan
5. Sumpah
Sedangkan apabila hendak melaporkan ke polisi maka alat bukti sah yang bisa diajukan adalah bisa dilihat dalam Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang No. 1 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan