Penjualan Harta Waris Kakek Oleh Ayah

kedudukan anak angkat dalam hukum waris penjualan harta waris kakek oleh ayah pembagian waris setelah Binti penjualan

Pertanyaan

Kami dri Keluarga Batak yg beragama Kristen Protestant. Ibu sya meninggal saat sya berusia 6 thn dan adik prempuan sya berusia 3 thn. Ayah sya menikah lagi, tetapi tidak mempunyai anak dri Isteri yg kedua. Semua tanah dan bangungan merupakan hasil dari Kakek sya dri Ayah sya. Ayah sya hendak menjual tanah dn bangunan yg merupakn bukan dri hasil jerih payah'nya, melainkan dri Kakek sya. Ttapi sya tdk setuju. Yg mnjadi pertanyaan saya adlah Apakah bsa Ayah saya menjual Tanah dn Bangunan, tanpa Persetujuan saya !?!? Bagimana Hukum'nya !? Atas perhatian'nya sya Ucapkan Trima Kasih bnyak.

Ulasan Lengkap

Terima kasih atas pertanyaan Saudara,

Hukum Waris

Dalam pertanyaan Saudara yang mempertanyakan tentang penjualan harta waris kakek oleh ayah,  maka kami menyimpulkan bahwa permasalahan yang timbul adalah permasalahan terkait hukum waris. Adapun dalam pertanyaan tersebut tidak disampaikan mengenai hukum waris yang digunakan, apakah menggunakan hukum waris Adat atau menggunakan hukum waris Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Baik Hukum Waris Adat Batak maupun Hukum Waris KUH Perdata mengatur bahwa waris hanya terjadi apabila seseorang meninggal dunia yang kemudian disebut Pewaris. Adapun yang berhak memperoleh waris atau selanjutnya disebut ahli waris, berbeda antara Hukum Waris Adat Batal dengan Hukum Waris KUH Perdata.

Ahli Waris Dalam Hukum Waris KUH Perdata

Dalam hukum waris KUH Perdata, yang berhak untuk menjadi ahli waris terdapat beberapa golongan. Manakala Pewaris meninggalkan anak dan/atau pasangan, maka yang berhak untuk menjadi ahli waris adalah anak dan/atau pasangan tersebut. Apabila seorang Pewaris tidak meninggalkan pasangan ataupun anak, maka yang berhak untuk memperoleh harta waris atau yang berhak untuk menjadi ahli waris adalah saudara atau orangtua Pewaris tersebut.

Ahli waris memperoleh hak dan kewajiban yang dimiliki oleh Pewaris saat meninggal dunia. Hal tersebut tidak berlaku manakala seorang atau lebih ahli waris terhalang menjadi ahli waris karena hal-hal tertentu. Pembagian kepada seluruh ahli waris pun dibagi sama rata.

Ahli Waris Dalam Hukum Waris Batak

Berbeda halnya dengan Hukum Waris KUH Perdata, Hukum Waris Adat Batak yang menggunakan garis patrilineal tidak memberikan hak kepada anak perempuan untuk menjadi ahli waris.[1] Apabila orangtua ingin meninggalkan sesuatu kepada anak perempuannya, maka orangtua dapat memberikannya semasa hidup dengan cara hibah.

Meski demikian, yang berhak untuk menjadi ahli waris tetaplah anaknya. Seorang cucu hanya berhak untuk menerima harta waris manakala ayah/ibu dari cucu yang merupakan keturunan Kakek/Nenek tersebut telah meninggal dunia.

 

Hak Ahli Waris

Berdasarkan pertanyaan Saudara yang menyampaikan bahwa harta waris tersebut adalah berasal dari kakek dari ayah, dimana Ayah masih hidup, dan berdasar kedua hukum waris di atas, maka yang berhak untuk memperoleh harta waris adalah anak dari Kakek, yaitu Ayah Saudara. Tentunya, sebagai Ahli Waris, Ayah Saudara memiliki hak atas rumah dimaksud, termasuk namun tidak terbatas untuk menyewakan atau menjual tanah dan bangunan tersebut.

Dalam pertanyaan Saudara tidak disebutkan apakah Kakek memiliki anak lain atau tidak. Apabila Ayah Saudara memiliki saudara, maka dalam penjualan tersebut Ayah Saudara harus memperoleh izin dari saundara-saudara lainnya yang memperoleh hak waris atas tanah dan bangunan tersebut. Namun jika Ayah Saudara adalah satu-satunya anak dari Kakek, maka penjualan harta waris Kakek oleh Ayah Saudara tidak perlu memperoleh izin dari pihak lain termasuk Saudara sendiri, untuk menjual tanah dan bangunan tersebut.

 

Demikian jawaban atas pertanyaan Saudara. Semoga bermanfaat.

Terima kasih.

 

[1] https://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/20003

 

 

Baca juga:

Hak Waris Salah Satu Anak Lebih Besar Karena Wasiat? Ini Aturan Berdasar Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam

Pembagian Waris Setelah Ada Ahli Waris yang Meninggal Dunia

 

Tonton juga:

Penjualan harta waris kakek oleh ayah| Penjualan harta waris kakek oleh ayah| Penjualan harta waris kakek oleh ayah| Penjualan harta waris kakek oleh ayah| Penjualan harta waris kakek oleh ayah| Penjualan harta waris kakek oleh ayah| Penjualan harta waris kakek oleh ayah| Penjualan harta waris kakek oleh ayah| Penjualan harta waris kakek oleh ayah|

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan