Penjualan Harta Waris Kakek Oleh Ayah
Pertanyaan
Kami dri Keluarga Batak yg beragama Kristen Protestant. Ibu sya meninggal saat sya berusia 6 thn dan adik prempuan sya berusia 3 thn. Ayah sya menikah lagi, tetapi tidak mempunyai anak dri Isteri yg kedua. Semua tanah dan bangungan merupakan hasil dari Kakek sya dri Ayah sya. Ayah sya hendak menjual tanah dn bangunan yg merupakn bukan dri hasil jerih payah'nya, melainkan dri Kakek sya. Ttapi sya tdk setuju. Yg mnjadi pertanyaan saya adlah Apakah bsa Ayah saya menjual Tanah dn Bangunan, tanpa Persetujuan saya !?!? Bagimana Hukum'nya !? Atas perhatian'nya sya Ucapkan Trima Kasih bnyak.Intisari Jawaban
Dalam pertanyaan Saudara tidak disebutkan apakah Kakek memiliki anak lain atau tidak. Apabila Ayah Saudara memiliki saudara, maka dalam penjualan tersebut Ayah Saudara harus memperoleh izin dari saundara-saudara lainnya yang memperoleh hak waris atas tanah dan bangunan tersebut. Namun jika Ayah Saudara adalah satu-satunya anak dari Kakek, maka penjualan harta waris Kakek oleh Ayah Saudara tidak perlu memperoleh izin dari pihak lain termasuk Saudara sendiri, untuk menjual tanah dan bangunan tersebut.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan