Penghapusan Nama Ayah Kandung Dalam Akta Kelahiran Karena Ayah Menelantarkan Anaknya

perubahan status nama dalam akta kelahiran penggantian nama ibu kandung mencoret keterangan dalam kk identitas anak angkat dalam kk kartu keluarga baru ibu masih dalam pernikahan akta lahir anak di luar nikah nama ibu kandung dalam kartu keluarga status dalam kartu keluarga Bukti Surat Dalam Sidang Perdata Penghapusan Nama Ayah Kandung di Akta Kelahiran Pic by Google

Pertanyaan

Untuk penghapusan nama ayah di akta kelahiran apa bisa,, syarat nya ap saja,, soal nya mulai anak lahir sampai usia 10 tahun tidak pernah sama sekali di nafkahi ataupun di temui,,, posisi orang tua sudah bercerai

Ulasan Lengkap

Penghapusan Nama Ayah Kandung Dalam Akta Kelahiran

Terima kasih atas pertanyaan Saudara,

Akta Kelahiran merupakan identitas yang diberikan kepada seorang anak karena pelaporan peristiwa kependudukan. Akta Kelahiran tersebut juga merupakan identitas pertama yang dimiliki oleh seorang penduduk ketika pertama kali lahir. Adapun untuk pihak yang melaporkan kelahiran/orangtua/anak akan memperoleh Salinan Akta Kelahiran.

Akta Kelahiran sebagai pencatatan identitas diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (selanjutnya disebut “UU Adminduk”). Di samping itu, akta kelahiran sebagai hak anak juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dikarenakan Akta Kelahiran merupakan bukti identitas pertama kalinya bagi seorang anak yang lahir, maka identitas yang ada di dalamnya berupa tempat dan tanggal lahir, serta orangtua dari anak yang lahir tersebut. Identitas tersebut didasarkan pada laporan kelahiran, yang diantaranya adalah keterangan lahir oleh dokter/bidang/orang yang membantu kelahiran dimaksud dengan memasukkan nama orangtua anak dimaksud.

Perubahan terhadap akta kelahiran dimungkinkan terjadi ketika terdapat peristiwa seperti pengakuan anak, pengesahan anak, dan/atau pengangkatan anak. Perubahan tersebut kemudian mengakibatkan adanya catatan pinggir dalam Akta Kelahiran dan akan diterbitkan pula Salinan catatan pinggir tersebut untuk pihak yang mendaftarkan perubahan dimaksud.

Oleh karena itu, perubahan karena penghapusan nama orangtua kandung tidak dapat dilakukan. Namun demikian, penghapusan tersebut hanya dapat dilakukan manakala terdapat bukti bahwa terdapat pemalsuan atau pemberian keterangan palsu dalam Akta Otentik tersebut, yang mana tentu akan berakibat pidana bagi pihak-pihak yang melaporkan kelahiran dimaksud.

Ketentuan Ayah Menelantarkan Anaknya

Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan mengatur kewajiban orangtua kepada anaknya, yaitu:

(1) Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya.

(2) Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus.

Di samping itu, UU Perlindungan Anak mengatur hak-hak anak, salah satunya dalam Pasal 13 ayat (1) UU Perlindungan Anak yang mengatur:

Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:

  1. diskriminasi;
  2. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
  3. penelantaran;
  4. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
  5. ketidakadilan; dan
  6. perlakuan salah lainnya.

Selanjutnya, ketentuan pidana terhadap penelantaran anak juga telah diatur dalam Pasal 77 UU Perlindungan Anak yang menyatakan:

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan :

  1. diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya; atau
  2. penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan, baik fisik, mental, maupun sosial,
  3. dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

 

Dengan demikian, meski terbukti ayah kandung tersebut telah menelantarkan anak kandungnya, penghapusan nama ayah kandung dalam akta kelahiran tidak dapat dilakukan. Di sisi lain, apabila penelantaran tersebut mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan, baik fisik, mental, maupun sosial, maka ayah kandung tersebut dapat dipidana dengan penjara 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

 

Baca juga:
Penghapusan Nama Ayah di Akta Kelahiran

Langkah Hukum yang Bisa Dilakukan Untuk Ayah yang Menelantarkan Anaknya

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan