Penghapusan Nama Ayah Dalam Akta Kelahiran

penghapusan nama ayah pendaftaran akta kelahiran menambahkan nama ayah tiri waris dari ayah hubungan ayah kandung dengan putrinya kedudukan hukum anak angkat harta warisan sebagai harta bawaan kedudukan anak angkat dalam hukum waris penjualan harta waris kakek oleh ayah pembagian waris setelah Binti penjualan

Pertanyaan

Pertanyaan nya karna memang sudah terlanjur bercerai apakah bisa nama ayah kandung dihilangkan saja dari akta kelahiran anak

Ulasan Lengkap

Terima kasih atas pertanyaan Saudara,

Penghapusan Nama Ayah Dalam Akta Kelahiran

Akta Kelahiran merupakah salah satu produk Administrasi Kependudukan yang berasal dari pencatatan kelahiran seseorang. Akta Kelahiran sendiri merupakan identitas pertama yang dimiliki oleh seseorang yang baru lahir di dunia.

Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran, dan pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran [1]. Asal-usul seorang anak hanya dapat dibuktikan dengan akte kelahiran yang autentik, yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang dan anak yang lahir dari perkawinan yang sah otomatis mempunyai hubungan perdata dengan ayah dan ibunya [2]. Perceraian hanya mengakhiri hubungan perkawinan antara suami-istri, bukan hubungan darah atau status perdata antara anak dan ayahnya. Nama ayah di akta kelahiran adalah bukti hukum asal-usul anak, walaupun terjadi pengangkatan anak, tetap tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya [3].

 

Dengan demikian nama ayah kandung dalam Akta Kelahiran tidak dapat dihapus. Jika ayah kandung tersebut benar-benar ayah biologis dan perkawinan orang tuanya sah saat anak lahir, nama ayahnya tetap harus tercantum di akta kelahiran. Perceraian tidak mengubah hal itu, karena secara hukum di Indonesia, nama ayah kandung yang sah tidak dapat dihapus dari akta kelahiran anak hanya karena perceraian.

Perubahan atau penghapusan nama ayah di akta kelahiran hanya dapat dilakukan jika ada putusan pengadilan yang menyatakan tidak ada hubungan hukum antara anak dan ayah yang tercantum di akta. Biasanya ini terjadi jika ada pembatalan perkawinan atau gugatan pembatalan/penghapusan status ayah biologis yang dikabulkan oleh pengadilan, misalnya setelah tes DNA membuktikan tidak ada hubungan darah.

——

[1] Pasal 27 ayat 1 dan 2 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

[2] Pasal 55 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

[3] Pasal 5 PP Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.

 

Tonton juga:

Penghapusan Nama Ayah Dalam Dokumen Terkait Penelantaran

Penghapusan Nama Ayah Kandung Dalam Akta Kelahiran Karena Ayah Menelantarkan Anaknya

Penghapusan Nama Ayah di Akta Kelahiran

Nama Ayah Kandung Dalam Akta Kelahiran Tidak Disebutkan, Apakah Bisa Menuntut?

Hubungan Ayah Kandung Dengan Putrinya Dalam Hukum Islam dan Perubahan Nama Ayah Dalam Akta Kelahiran

Langkah Hukum yang Bisa Dilakukan Untuk Ayah yang Menelantarkan Anaknya

 

Baca juga:

 

 

 

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan