Pengangkatan Anak dan Akibat Hukum
Pertanyaan
permisi,kami sedang mengadopsi anak , dan orang tua kandung si anak sudah pasrah dan tidak mau tau tentang anak yg saya adopsi sampai kapanpun , dan itu sudah ada perjanjian hitam di atas putih dengan saksi keluarga kami dan kluarga orang tua kandung . pertanyaan saya , apakah bisa kami selaku orang tua angkat membuat akta kelahiran si anak tersebut menjadi anak kandung kami ? terima kasihIntisari Jawaban
Dalam surat permohonan yang diajukan oleh pemohon kepada Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama tentang permohonan penetapan pengangkatan anak, harus diperhatikan isi surat permohonan tersebut. Hal ini dikarenakan pengangkatan anak semata mata bertujuan untuk kepentingan terbaik bagi anak dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anak dan perlindungan anak.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan