Pengangkatan Anak dan Akibat Hukum

Pengangkatan Anak

Pertanyaan

permisi,kami sedang mengadopsi anak , dan orang tua kandung si anak sudah pasrah dan tidak mau tau tentang anak yg saya adopsi sampai kapanpun , dan itu sudah ada perjanjian hitam di atas putih dengan saksi keluarga kami dan kluarga orang tua kandung . pertanyaan saya , apakah bisa kami selaku orang tua angkat membuat akta kelahiran si anak tersebut menjadi anak kandung kami ? terima kasih

Ulasan Lengkap

Sebelumnya terima kasih atas pertanyaan yang telah Saudara berikan.

Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat. Pengangkatan anak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (PP 54/2007).

Dengan adanya ketentuan tersebut, menunjukkan bahwa pengangkatan anak dapat dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PP 54/2007. Hal ini dimaksudkan agar anak tersebut mengetahui orang tua kandungnya meskipun telah terdapat suatu perjanjian mengenai hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Mengenai pertanyaan Saudara, akta kelahiran dapat dibuat dengan mekanisme yang diatur dalam PP 54/2007. Lebih lanjut silahkan baca jawaban kami sebelumnya yang berjudul Prosedur Pengangkatan Anak Saudara terlebih dahulu membuat dan mengajukan permohonan pengangkatan anak ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 PP 54/2007.

Pengajuan permohonan tersebut merupakan intruksi dari ketentuan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU AK), yang berbunyi:

  1. Pencatatan pengangkatan anak dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan di tempat tinggal pemohon.
  2. Pencatatan pengangkatan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya salinan penetapan pengadilan oleh Penduduk.
  3. Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran.

Dalam surat permohonan yang diajukan oleh pemohon kepada Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama tentang permohonan penetapan pengangkatan anak, harus diperhatikan isi surat permohonan tersebut. Hal ini dikarenakan pengangkatan anak semata mata bertujuan untuk kepentingan terbaik bagi anak dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anak dan perlindungan anak. Lebih lanjut silahkan baca jawaban kami sebelumnya yang berjudul Alur & Proses Pengangkatan Anak

Berdasarkan ketentuan Pasal 47 UU AK, pengangkatan anak harus dilakukan melalui penetapan pengadilan. Mengenai nama Saudara dalam akta kelahiran anak angkat tidak dapat dicantumkan. Tetapi, dari pihak Pejabat Pencatatan Sipil dapat membuat catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran bahwa nama anak yang tercantum dalam akta kelahiran telah diangkat oleh Saudara.

Selain itu hal yang perlu Saudara ketahui mengenai hal ini ialah sistem pewarisan bagi anak angkat dalam hukum Islam. Dalam hukum islam, Anak angkat tidak dapat menjadi Ahli Waris sebagaimana diatur Pasal 174 Kompilasi Hukum Islam yang berbunyi:

  • Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:
  1. Menurut hubungan darah:
  • golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
  • Golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.

2. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari : duda atau janda.

  • Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda atau duda.

Sedangkan dalam Pasal 913 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Anak angkat dapat mewaris dari orang tua yang mengangkatnya, tetapi yang penting tidak merugikan ahli waris lain yang ada.

Demikian jawaban yang kami berikan, semoga dapat menjawab permasalahan yang sedang Saudara alami.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan