Pengangkatan Anak Dalam Pewarisan Islam

Nama Ayah dalam Akta lahir dan KK Photo by Pexels

Pertanyaan

Assalamualaikum mau tanya suami saya anak angkat secara legal akta dan KK sbgai anak kandung dan ahli waris tercatat di Taspen,kedua org tuanya meninggal.. bagaimana hukum waris nya untun anak angkat yg legal sedangkan saudara dr kedua belah pihak klga alm.ayah dan alm.ibu pgn memiliki hak waris memperebutkan rumah satu2nya peninggalan alm.ayah ibu Krn kata saudar2 nya anak agar tidak ada hak sama sekali dan uang kematian dr Taspen pun stelah di urus suami saya lgsg diambi bgtu cair..Krn yg bisa mencairkan cuma suami saya satu2nya anak angkat legal yg terdaftar sbgai ahli waris di Taspen … Kami cuma mengalah,dan saya pgn tau hukum waris nya sprti apa.. agama Islam.. trmksh wassalamu'alaikum..

Ulasan Lengkap

Terima kasih atas pertanyaan Saudara,

Anak Angkat

Berkaitan dengan pengangkatan anak, pada dasarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (selanjutnya disebut “UU Adminduk”). Pengangkatan anak dalam ketentuan UU Adminduk tidak mengubah nama orang tua kandung dalam akta kelahiran anak dimaksud, melainkan harus berdasarkan penetapan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dan diberikan catatan pinggir dalam Akta Kelahiran anak angkat.

Namun demikian, ketentuan dalam UU Adminduk tersebut hanya berlaku terhadap pengangkatan anak setelah berlakunya UU Adminduk dimaksud, yang artinya berlaku sejak tahun 2006 hingga sekarang. Adapun untuk pengangkatan anak yang dilakukan sebelum berlakunya UU Adminduk, tunduk pada Staatsblaad 1917 Nomor 129.

Tata cara pengangkatan anak dalam Staatsblaad 1917 Nomor 129 berbeda dengan tata cara pengangkatan anak dalam UU Adminduk. Apabila dalam UU Adminduk tidak mengubah nama orang tua kandung dalam Akta Kelahiran, Staatsblaad 1917 Nomor 129 justru mengubah nama orang tua kandung dalam Akta Kelahiran anak angkat. Oleh karenanya, pengangkatan anak yang terjadi sebelum tahun 2006 membuat orang tua angkat diakui sebagai orang tua kandung.

 

Dikarenakan yang menjadi anak angkat dalam pertanyaan Saudara adalah suami Saudara, maka dalam hal ini kami mengasumsikan bahwa pengangkatan anak terjadi sebelum tahun 2006. Artinya, orang tua angkat suami Saudara sudah sah menjadi orang tua kandung Saudara, dan hubungan suami Saudara dengan orang tua kandungnya telah terputus. Dengan demikian, negara mengakui adanya hubungan darah antara suami Saudara dengan orang tua angkatnya.

 

Pewarisan Dalam Islam

Lebih lanjut, tentang pewarisan berdasarkan Hukum Islam pada dasarnya telah terdapat penggolongan ahli waris. Anak menjadi ahli waris utama, berikut dengan suami/istri yang ditinggalkan. Meski demikian, orang tua dari Pewaris (pihak yang meninggal dunia) juga masih memiliki hak untuk menjadi ahli waris walaupun Pewaris telah memiliki anak. Di sisi lain, ketika Pewaris telah memiliki anak, saudara-saudara dari Pewaris sudah tidak lagi memiliki hak untuk menjadi Ahli Waris.

Dikarenakan dalam pertanyaan Saudara tidak menyebutkan bahwa orangtua Pewaris (kakek dan nenek suami Saudara dari orangtua angkat), sehingga kami asumsikan bahwa orang tua Pewaris telah meninggal dunia ketika Pewaris (kedua orang tua suami Saudara) meninggal. Dalam keadaan demikian, maka suami Saudara merupakan satu-satunya ahli waris dari orang tuanya.

Sebagai bentuk keabsahan penetapan Ahli Waris, suami Saudara dapat mengajukan penetapan Ahli Waris di Pengadilan Agama. Penetapan tersebut menjadi bukti sah bahwasanya suami Saudara memang satu-satunya pihak yang berhak atas harta waris dari orangtuanya tersebut.

 

Demikian jawaban ini diberikan.

 

Tonton juga:

Audio Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam Buku 2, 3, dan Penjelasan

 

Anak Angkat | Anak Angkat | Anak Angkat | Pewarisan Dalam Islam | Pewarisan Dalam Islam

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan