Pengakuan Atau Pengesahan Anak yang Lahir Sebelum Pernikahan

Pertanyaan
Sepasang suami istri belum menikah namun sudah memiliki anak, Anak sudah 3 baru mereka menikah, lalu penerbitan akta lahir hanya terdaftar nama ibu nya sjaa Pertanyaan saya apakah bisa ikut sidang untuk menambahkan nama ayah? Dan berapa biaya nyaIntisari Jawaban
Dengan demikian, berdasar ketentuan-ketentuan tersebut, baik pengakuan atau pengesahan anak, tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa harus ada penetapan pengadilan, kecuali jika ibunya adalah Warga Negara Asing. Oleh karenanya, Saudara dapat melakukan pengakuan/pengesahan anak tanpa mengajukan permohonan kepada pengadilan apabila ibu anak-anak tersebut adalah Warga Negara Indonesia.
Berkaitan dengan biaya, pencatatan pengakuan dan pengesahan anak tersebut tidak dikenakan biaya. Adapun jika Saudara harus melakukan permohonan ke pengadilan, baik pengakuan maupun pengesahan anak, maka permohonan dapat dilakukan secara e-litigasi. Pendaftaran dapat Saudara lakukan dengan meminta petunjuk di Pengadilan Negeri setempat, dan biaya adalah disesuaikan dengan jarak tempat tinggal dengan Pengadilan.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan