Pengakuan Atau Pengesahan Anak yang Lahir Sebelum Pernikahan

Pengakuan atau pengesahan anak Panggilan Umum Perkara Perdata developer sekolahkan sertifikat

Pertanyaan

Sepasang suami istri belum menikah namun sudah memiliki anak, Anak sudah 3 baru mereka menikah, lalu penerbitan akta lahir hanya terdaftar nama ibu nya sjaa Pertanyaan saya apakah bisa ikut sidang untuk menambahkan nama ayah? Dan berapa biaya nya

Ulasan Lengkap

Dalam pertanyaan Saudara tidak disampaikan apakah suami istri yang belum menikah tersebut dimaksudkan bagi laki-laki dan perempuan yang menikah secara agama saja tanpa didaftarkan ke Dispendukcapil, atau memang tidak menikah sama sekali. Hal tersebut menjadi penting karena kedua kondisi tersebut memiliki akibat hukum yang berbeda pula, yaitu apakah nantinya harus melakukan pengakuan atau pengesahan anak.

 

Pengakuan Anak

Manakala yang terjadi adalah Saudara belum melakukan pernikahan secara agama, maka yang harus dilakukan untuk memasukkan nama Ayah pada Akta Kelahiran anak adalah dengan cara pengakuan anak. Namun demikian, Pengakuan Anak hanya dapat dilakukan manakala telah pernikahan orangtuanya telah dinyatakan sah secara agama.

Adapun syarat Pengakuan Anak tertuang dalam Pasal 49 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil (selanjutnya disebut “Perpres 96/2018”)

Pencatatan pengakuan anak dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:

  1. surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung Orang Asing;
  2. surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  3. kutipan akta kelahiran anak;
  4. KK ayah atau ibu;
  5. KTP-el; atau
  6. Dokumen Perjalanan bagi ibu kandung Orang Asing.

Adapun tata cara pencatatan pengakuan anak yang lahir di luar perkawinan yang sah menurut hukum agama, diatur dalam Pasal 72 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil (selanjutnya disebut “Permendagri 108/2019”) yang menyatakan:

Pencatatan pengakuan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tata cara:

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan persyaratan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
  2. petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pencatatan pengakuan anak;
  3. petugas pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan perekaman data dalam data basis kependudukan;
  4. pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota membuat catatan pinggir dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran; dan
  5. kutipan akta kelahiran yang telah diberikan catatan pinggir disampaikan kepada Pemohon.

Pengakuan anak wajib dilaporkan oleh orang tua pada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Surat Pengakuan Anak oleh ayah dan disetujui oleh ibu dari anak yang bersangkutan. Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Pengakuan Anak dan menerbitkan Kutipan Akta Pengakuan Anak.

 

Pengesahan Anak

Namun demikian, jika ternyata orangtua dari anak-anak tersebut sebelumnya telah menikah secara agama namun belum didaftarkan di Dispendukcapil, maka untuk memasukkan nama ayah dalam Akta Kelahiran adalah dengan cara pengesahan anak. Perlu diingat, pernikahan secara agama tersebut harus dilakukan sebelum anak-anak tersebut lahir, dan pengajuan atau pencatatan pengesahan anak hanya dapat dilakukan jika pernikahan orangtuanya telah dicatat dai Dispendukcapil.

Persyaratan Pengesahan anak terdapat dalam Pasal 50 Perpres 96/2018 yang menyatakan:

Pencatatan pengesahan anak bagi Penduduk WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:

  1. kutipan akta kelahiran;
  2. kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak;
  3. KK orang tua; dan
  4. KTP-e1.

Selanjutnya, tata cara pengajuan atau pencatatan anak diatur dalam Pasal 77 Permendagri 108/2019 yang menyatakan:

(1) Pencatatan pengesahan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf b, dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan persyaratan lainnya berupa:

  1. kutipan akta kelahiran;
  2. KK; dan
  3. KTP-el.

(2) Pencatatan pengesahan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tata cara:

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan persyaratan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
  2. petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
  3. petugas pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;
  4. pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota membuat catatan pinggir dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran; dan
  5. kutipan akta kelahiran yang telah diberikan catatan pinggir disampaikan kepada Pemohon.

Setiap pengesahan anak wajib dilaporkan oleh orang tua kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ayah dan ibu dari anak yang bersangkutan melakukan perkawinan dan mendapatkan akta perkawinan [1]

 

Dengan demikian, berdasar ketentuan-ketentuan tersebut, baik pengakuan atau pengesahan anak, tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa harus ada penetapan pengadilan, kecuali jika ibunya adalah Warga Negara Asing. Oleh karenanya, Saudara dapat melakukan pengakuan/pengesahan anak tanpa mengajukan permohonan kepada pengadilan apabila ibu anak-anak tersebut adalah Warga Negara Indonesia.

Berkaitan dengan biaya, pencatatan pengakuan dan pengesahan anak tersebut tidak dikenakan biaya. Adapun jika Saudara harus melakukan permohonan ke pengadilan, baik pengakuan maupun pengesahan anak, maka permohonan dapat dilakukan secara e-litigasi. Pendaftaran dapat Saudara lakukan dengan meminta petunjuk di Pengadilan Negeri setempat, dan biaya adalah disesuaikan dengan jarak tempat tinggal dengan Pengadilan.

 

[1] Pasal 49 – 50 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

 

Baca juga:

Anak Dalam Pernikahan Siri dan Pengakuan Anak

Status Waris Setelah Adanya Pengakuan Anak

Status Waris Setelah Adanya Pengakuan Anak

Pengakuan dan Pengesahan Anak

 

Tonton juga:

pengakuan atau pengesahan anak| pengakuan atau pengesahan anak| pengakuan atau pengesahan anak| pengakuan atau pengesahan anak| pengakuan atau pengesahan anak| pengakuan atau pengesahan anak| pengakuan atau pengesahan anak| pengakuan atau pengesahan anak| pengakuan atau pengesahan anak|

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan