Penerbitan Akta Kelahiran Untuk Anak Dalam Nikah Siri dan Isbat Nikah
Pertanyaan
Gimana Caranya Saya Sudah Nikah sirih Karena Saya Punya Hamil di luar nikah sekarang mau bikin kartu keluarga soalnya anak sudah besar apakah harus sidang itsbat supaya anak masuk KK atau mau Bikin Akte MOhon bantuan nyaUlasan Lengkap
Terima kasih atas pertanyaan Saudara,
Penerbitan Akta Kelahiran
Dalam pertanyaan Saudara tidak disebutkan keterangan “Akte” yang Saudara maksud, sehingga karena pertanyaan Saudara berkaitan dengan anak, maka dalam hal ini kami mengasumsikannya sebagai Akta Kelahiran. Akta Kelahiran merupakan suatu identitas atau bukti pencatatan peristiwa hukum kelahiran. Pasal 43 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil (selanjutnya disebut “Permendagri 108/2019”) mengatur:
“(1) Pencatatan kelahiran WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a, harus memenuhi persyaratan:
- surat keterangan kelahiran;
- buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah;
- KK; dan
- KTP-el.
(2) KK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan KK dimana Penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga.
(3) KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak dipersyaratkan bagi ibu kandung yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dengan status belum kawin.
(4) Pencatatan kelahiran WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota dilakukan dengan tata cara:
- Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan dengan menyerahkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
- petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
- petugas pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;
- pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota mencatat dalam register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran; dan
- kutipan akta kelahiran disampaikan kepada Pemohon.
(5) Dalam hal pencatatan kelahiran WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui petugas registrasi pencatatan kelahiran, dilakukan dengan tata cara:
- Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
- petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
- petugas registrasi meneruskan formulir pelaporan dan persyaratan yang telah dilakukan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, kepada petugas Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota untuk diterbitkan kutipan akta kelahiran;
- petugas pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
- petugas pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;
- pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota mencatat dalam register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran; dan
- kutipan akta kelahiran disampaikan kepada Pemohon.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka untuk menerbitkan akta kelahiran seorang anak, diperlukan surat keterangan kelahiran yang diberikan oleh orang yang membantu kelahiran (dokter, bidan, atau tenaga kesehatan). Disamping itu juga diperlukan buku nikah atau akta nikah kedua orangtuanya.
Di sisi lain, bagi orangtua yang tidak dapat menunjukkan buku atau akta nikah, penerbitan akta kelahiran anaknya diatur dalam Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) Permendagri 108/2019 yang menyatakan:
“(1) Dalam hal pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 tidak dapat memenuhi persyaratan berupa:
- buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah; dan
- status hubungan dalam keluarga pada KK tidak menunjukan status hubungan perkawinan sebagai suami istri
dicatat dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran sebagai anak seorang ibu.
(2) Dalam hal pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 tidak dapat memenuhi persyaratan berupa:
- buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah; dan
- status hubungan dalam keluarga pada KK menunjukan status hubungan perkawinan sebagai suami istri.
dicatat dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran sebagai anak ayah dan ibu dengan tambahan frasa yaitu: yang perkawinannya belum tercatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, tanpa adanya isbat nikah, Saudara dapat mendaftarkan kelahiran anak Saudara untuk kepentingan penerbitan Akta Kelahiran sebagai:
- Anak Ibu (hanya akan disebutkan nama ibu saja dan tidak menyebutkan nama ayahnya), apabila Saudara tidak dapat menunjukkan buku nikah dan KK yang menunjukkan hubungan perkawinan Saudara dengan suami Saudara; atau
- Anak Ayah dan Ibu dengan catatan bahwa perkawinan belum dicatatkan, apabila Saudara dapat menunjukkan KK yang menyebutkan Saudara dan Suami Saudara telah menikah, meski Saudara tidak dapat menunjukkan buku nikah.
Oleh karena itu, tanpa isbat nikah, Saudara dapat meminta diterbitkannya Akta Kelahiran anak Saudara tersebut dengan salah satu jenis Akta Kelahiran tersebut. Selanjtnya, penerbitan Kartu Keluarga dapat mengikuti dari penerbitan Akta Kelahiran tersebut
Isbat Nikah
Isbat Nikah diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam (selanjutnya disebut “KHI”). Isbat nikah pada dasarnya adalah untuk keperluan penerbitan akta nikah pasangan yang tidak dapat membuktikan akta nikahnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) KHI yang menyatakan:
“(2) Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akata Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.”
Selanjutnya, Pasal 7 Ayat (3) KHI mengatur bahwa alasan pengajuan isbat nikah diantaranya adalah:
“(a) Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;
(b) Hilangnya Akta Nikah;
(c) Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawian;
(d) Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang No. I Tahun 1974 dan;
(e) Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974;”
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Saudara dapat mengajuakn isbat nikah dengan alasan perkawinan yang dilakukan tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Isbat Nikah tersebut lebih memberikan perlindungan hukum baik kepada Saudara maupun kepada Anak Saudara, sebab hubungan keduanya dengan Suami Saudara lebih jelas dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan atau hukum negara yang berlaku.
Demikian jawaban atas pertanyaan Saudara. Semoga bermanfaat.
Baca juga:
Mengubah Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Untuk Memasukkan Nama Ayah Tiri
Nama Dalam Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Berbeda
Anak Luar Nikah Bisakah Akta Kelahiran Atas Nama Ayah Kandung?
Kartu Keluarga Baru Bagi Ibu Belum Menikah
Akta Lahir Anak di Luar Nikah dan Kartu Keluarga
Tonton juga:
Penerbitan akta kelahiran| Penerbitan akta kelahiran| Penerbitan akta kelahiran| Penerbitan akta kelahiran| Penerbitan akta kelahiran| Penerbitan akta kelahiran| Penerbitan akta kelahiran| Penerbitan akta kelahiran| Penerbitan akta kelahiran| Penerbitan akta kelahiran| Penerbitan akta kelahiran| Penerbitan akta kelahiran|
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan