Penentuan Ahli Waris Berdasarkan Akta Kelahiran

Pertanyaan
Dalam ada dua nama saudara kandung tertulis kepala Keluarganya kakak kandung, sedangkan adik kandungnya tertulis famili lain, apakah ini tidak mempengaruhi dalam hukum waris?Ulasan Lengkap
Terima kasih atas pertanyaan Saudara
Berdasarkan pertanyaan Saudara, kami asumsikan hal tersebut berkaitan dengan penentuan ahli waris dalam kartu keluarga dimana status kepala keluarganya berbeda. Saudara juga tidak menjelaskan jumlah anggota dan “famili lain” yang dimaksud dalam pertanyaan tersebut, sehingga dapat kami asumsikan bahwa dalam kartu keluarga hanya terdapat 2 (dua) nama saudara kandung, dimana kakak merupakan Kepala Keluarga, sementara adik tertulis berstatus sebagai keluarga lain dan tidak dituliskan sebagai “adik kandung”.
Terlebih dahulu kami jelaskan bahwa hukum kewarisan yang sering digunakan di Indonesia adalah berdasar pada ketentuan hukum perdata dan hukum Islam. Untuk itu, akan kami jelaskan hukum kewarisan tersebut berdasarkan 2 (dua) ketentuan berikut yaitu:
Hukum Waris Perdata
Hukum waris perdata diatur dari Pasal 830 sampai dengan Pasal 1130 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pasal 832 KUH Perdata menyebutkan bahwa:
Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini.
Bila keluarga sedarah dan suami atau isteri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harga harta peninggalan mencukupi untuk itu.
Berdasarkan ketentuan tersebut, yang berhak menjadi ahli waris adalah mereka yang memiliki hubungan darah dan memiliki hubungan perkawinan dengan Pewaris. Hubungan-hubungan ini kemudian dibagi dalam 4 (empat) golongan ahli waris beserta dengan bagiannya masing-masing yaitu sebagai berikut:
Golongan I: keluarga yang berada pada garis lurus ke bawah, yaitu suami atau istri yang ditinggalkan, anak-anak, dan keturunan beserta suami atau istri yang hidup lebih lama.
Golongan II: keluarga yang berada pada garis lurus ke atas, seperti orang tua dan saudara beserta keturunannya.
Golongan III: terdiri dari kakek, nenek, dan leluhur.
Golongan IV: anggota keluarga yang berada pada garis ke samping dan keluarga lainnya hingga derajat keenam
Golongan ahli waris ini menunjukkan siapa ahli waris yang lebih didahulukan berdasarkan urutannya. Artinya, apabila anggota keluarga yang termasuk dalam golongan I masih hidup, maka mereka secara bersama-sama berhak mewarisi seluruh harta peninggalan, sedangkan anggota keluarga lain (golongan II, III, dan IV) tidak mendapatkan bagian apapun. Apabila tidak terdapat anggota keluarga dari golongan I, barulah orang-orang yang termasuk dalam golongan II dapat menjadi ahli waris dan seperti itu seterusnya.
Hukum Waris Islam
Hukum waris Islam diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI). Penentuan ahli waris dalam hukum Islam mengacu pada ketentuan Pasal 174 KHI yang menyatakan bahwa:
(1) Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:
a. Menurut hubungan darah:
- Golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
- Golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.
b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari: duda atau janda.
(2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Salah satu dokumen yang dapat menjadi rujukan adanya status hubungan keluarga adalah Kartu Keluarga (KK). KK sebagai kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga. Selain KK, hubungan keluarga dapat pula merujuk pada dokumen Akta Kelahiran si calon ahli waris, untuk di kemudian hari membuktikan bahwa terdapat hubungan darah antara dirinya dengan orang tuanya atau dengan Kepala Keluarga dalam KK tersebut.
KK dan Akta Kelahiran merupakan alat bukti autentik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) yang dapat menjadi salah satu bukti kuat dan sah atas status identitas keluarga dan anggota keluarga, baik itu kepala keluarga, istri, maupun anak.
Berkaitan dengan pertanyaan Saudara, maka tidak menjadi masalah ketika di dalam KK ditulis statusnya sebagai “famili lain”, sebab adik kandung tersebut dapat dimungkinkan untuk mendapatkan harta warisan dengan membuktikan adanya hubungan keluarga melalui Akta Kelahirannya berdasarkan ketentuan hukum kewarisan yang berlaku.
Demikian jawaban yang kami berikan, semoga dapat menjawab permasalahan hukum Saudara.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan