Pendaftaran Tanah Petok yang Telah Lama Tidak Diurus

Pertanyaan
Ibu saya punya petok d sawah. dan blm prnah menjualnya. Tp tidak tau lokasinya. Apa masih bisa diurus. Soalny sudh puluhan tahunIntisari Jawaban
Saudara dapat mencari tahu letak tanah petok yang Ibu Saudara miliki dengan cara menanyakannya kepada Kantor Desa/Kelurahan setempat. Dengan menunjukkan petok yang Saudara miliki, Saudara juga dapat memperoleh informasi terkait Buku Desa yang akan menunjukkan asal mula petok tersebut, dan sebagai catatan jika petok tersebut dialihkan maka Saudara harus melihat dasarnya sebab peralihan petok harus disertai penyerahan asli surat.
Saudara harus memastikan terlebih dahulu lahan dimaksud untuk dapat melakukan pendaftaran tanah petok tersebut.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan