Penculikan Anak Oleh Mantan Suami

Dijawab oleh hukum expert
Tanggal 06 September 2024
Hukum Pidana
penculikan anak pasiva lebih besar daripada aktiva pidana

Pertanyaan

Bagaimana jika mantan suami saya menculik anak saya yang masih 3 bulan??

Dalam pertanyaan tersebut, disampaikan bahwa telah terdapat penculikan anak berumur 3 bulan oleh mantan suami, yang artinya Saudara dan laki-laki tersebut telah bercerai. Namun demikian, tidak disampaikan apakah yang dimaksud dengan mantan suami tersebut juga merupakan ayah dari anak yang diculik tersebut. Oleh karena itu, dalam memberikan jawaban ini, kami mengasumsikan bahwa yang melakukan penculikan tersebut adalah ayah dari anak dimaksud.

 

Pengertian Anak

Anak merupakan subyek hukum yang Istimewa, sebab meski hak dan kewajiban telah dimilikinya, namun hak dan kewajiban tersebut tidak serta merta melekat pada anak dimaksud. Atas dasar hal tersebut, kemudian terhadap seorang anak selalu terdapat wali yang memiliki hak untuk bertindak atas nama anak tersebut.

Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (selanjutnya disebut โ€œUU Perlindungan Anakโ€) menyatakan:

โ€œAnak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.โ€

Dengan demikian, anak yang berumur 3 bulan termasuk dalam kategori โ€œAnakโ€ yang dimaksud dalam UU Perlindungan Anak.

 

Hak Asuh

Dalam suatu perceraian, tidak jarang telah diputus juga terkait dengan hak asuh anak. Hal tersebut dikarenakan orangtua yang tadinya tinggal bersama-sama harus berpisah, yang artinya anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut tidak bisa tinggal dengan kedua orang tuanya lagi. Oleh karena itu, dalam setiap putusan perceraian telah banyak yang memutus terkait hak asuh sesuai dengan permintaan penggugat atau tergugat.

Adapun berkaitan dengan hak asuh anak berumur 3 bulan, yang berarti masih membutuhkan Air Susu Ibu (ASI), telah terdapat Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 102 K/Sip/1973, Tanggal 24 April 1975, yang memberikan kaidah hukumnya menyatakan bahwa, โ€œTentang Pengasuhan anak/perwalian anak, yang menjadi pedoman adalah Ibu Kandung yang diutamakan, khususnya bagi anak yang masih kecil, sebab kepentingan anak yang menjadi kriteria atau tujuan, kecuali kalau terbukti bahwa ibu tersebut tidak wajar untuk memelihara anaknya.โ€

Dengan demikian, hak asuh anak berumur 3 bulan seharusnya jatuh kepada ibunya. Adapun jika tidak ada ketentuan terkait dengan hak asuh, maka kembali lagi kepada kebutuhan anak tersebut terhadap ASI dan kebutuhan-kebutuhan lainnya serta kemampuan Ibunya untuk mengasuh.

 

Penculikan Anak Oleh Mantan Suami

Pada dasarnya, penculikan diatur dalam Pasal 328 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut โ€œKUHP) yang menyatakan:

โ€œBarang siapa membawa pergi seorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara, diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.โ€

Adapun terkait penculian terhadap anak diatur pula dalam Pasal 76 F UU Perlindungan Anak yang menyatakan:

โ€œSetiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan Anak.โ€

Sanksi atas pelanggaran terhadap Pasal 76 F tersebut diatur dalam Pasal 83 UU Perlindungan Anak yang menyatakan:

โ€œSetiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76F dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).โ€

Apabila telah terdapat putusan terkait hak asuh yang menyatakan bahwa hak asuh anak berumur 3 bulan tersebut berada pada ibunya, maka mantan suami Saudara yang telah mengambil anak tersebut dapat dikenakan kedua pasal di atas. Namun apabila ternyata belum ada penetapan terkait hak asuh, maka akan terlalu sulit untuk membuktikan bahwa tindakan mantan suami Saudara adalah tindakan penculikan terlebih jika yang bersangkutan adalah ayah kandung anak tersebut.

Demikian jawaban ini diberikan, semoga bermanfaat.

Terima kasih.

 

Baca juga:

Akta Lahir Anak di Luar Nikah dan Kartu Keluarga

Pidana Memisahkan Bayi Dari Ibu dan Perlindungan Anak

 

Tonton juga:

Penculikan anak| Penculikan anak| Penculikan anak| Penculikan anak| Penculikan anak| Penculikan anak| Penculikan anak|

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.