Pencantuman Nama Orang Tua Anak Tiri di KK

Pertanyaan

Saya punya istri seorang janda anak 1, dalam status hubungan dalam keluarga di KK dan orang tua, data dari anak tiri saya ini apakah orang tua nya ikut nama mantan suami istri saya, apa ikut nama saya.??

Ulasan Lengkap

Terima kasih atas pertanyaan Saudara.

Kartu Keluarga atau yang disingkat KK merupakan salah satu identitas yaitu identitas keluarga, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (“UU Adminduk”). KK memuat tentang keterangan nomor KK, nama lengkap kepala keluarga dan anggota keluarga, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat lahir, tanggal lahir, agama, Pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi, dan nama orang tua. Pasal 1 angka 5 Peraturan Pemeritnah Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan UU Adminduk menyatakan:

“Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga”

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka pada dasarnya nama orang tua anak dari istri Saudara tersebut harus dicantumkan sesuai dengan keadaan sebenarnya, sehingga yang dimuat adalah nama ayah kandung anak tersebut sebagaimana tertuang dalam Akta Kelahiran.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan