Pencantuman Nama Orang Tua Anak Tiri di KK

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka pada dasarnya nama orang tua anak dari istri Saudara tersebut harus dicantumkan sesuai dengan keadaan sebenarnya, sehingga yang dimuat adalah nama ayah kandung anak tersebut sebagaimana tertuang dalam Akta Kelahiran.