Pencabutan Hibah Oleh Ibu Kepada Anak Atas Harta yang Diperoleh Dari Hasil Penjualan Harta Anak Yang Dihibahkan Dari Kakek

pria terduga pencabul anak di aceh Photo by pexels-mikhail-nilov

Pertanyaan

Seorang Kakek (Hindu) memberikan hadiah berupa sebidang tanah kepada cucu laki-lakinya yang masih bayi (Islam) dan dititipkan kepada anak perempuannya (mualaf)ibu bayi tsb. Usia SD (bayi) tanah tersebut dijual oleh ibunya dan hasil penjualan tersebut dibeli sebidang tanah dan untuk modal usaha. Tanah yang dibeli tersebut ditukar lagi dengan sebidang tanah setelah anak laki-laki tersebut berusia sekitar 18 tahun. Dan pada usia 22 tahun tanah yang dititip setelah dijual dan ditukar diberikan kepada anak tersebut dengan cara hibah dari si Ibu kepada anak laki-lakinya disaksikan Suaminya dan tokoh agama dan tokoh masyarakat juga kepala desa dan adik laki-lakinya . Kemudian dengan alas syarat hibah dibuatkan sertifikat. Begitu dihibahkan dan bersertifikat tanah tersebut dibangunkan rumah dan ditempati oleh anak tersebut. Di usia anak 53 tahun dan si ibu (96 tahun) ingin mencabut hibah tanah tersebut karena ingin memberikannya pula kepada 3 orang Kakak perempuan dan 1 orang adik laki-laki dari anak laki-laki penerima hibah tanah tersebut. Bagaimana secara hukum pemerintah yang berlaku dan hukum secara Islamnya

Intisari Jawaban

Harus terlebih dahulu ditelusuri apakah hak atas tanah yang dihibahkan oleh Ibu kepada Anak tersebut adalah harta yang asalnya dari harta anak yang dihibahkan oleh Kakek. Selanjutnya, hibah dari ibu kepada anak tersebut pada dasarnya hanya dapat dilakukan apabila harta tersebut benar-benar adalah milik Ibu sebagaimana diatur dalam Pasal 210 ayat (2) KHI. Hibah tersebut juga dapat ditarik kembali oleh Ibu.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan