Pemotongan Gaji Pegawai Selama PPKM Darurat

Photo by Chris Liverani on Unsplash

Pertanyaan

Saya pegawai di perusahaan swasta ingin menanyakan aturan mengenai pemotongan gaji pegawai selama masa penerapan PPKM Darurat. Selama PPKM Darurat, kantor saya menerapkan pengurangan jam kerja dengan ketentuan gaji pegawai juga dikurangi sesuai dengan jam kerja. Menurut aturannya apakah kebijakan perusahaan yang demikian diperbolehkan?

Intisari Jawaban

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka adanya pemotongan gaji karyawan akibat pengurangan jam kerja bukan suatu hal yang dilarang berdasarkan ketentuan SE Menaker 2020. Hal tersebut, harus dilakukan dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh. Berkaitan dengan pertanyaan yang diajukan oleh saudara, maka perusahaan diperbolehkan melakukan pemotongan gaji karyawan sesuai dengan banyaknya jam kerja dengan syarat hal tersebut dilakukan berdasarkan atas kesepakatan kedua belah pihak antara pengusaha dan pekerja. Namun dalam hal ini, karyawan merupakan pihak yang cukup lemah dalam peranannya lantaran mau tidak mau karyawan harus sepakat dengan kebijakan perusahaan atau jika tidak sepakat, maka konsekuensi terbesar yang mungkin dapat diberikan kepadanya yaitu pemutusan hubungan kerja.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan